KPU Sumbawa Barat Tetapkan Tiga Pasangan Calon

id Pilkada Sumbawa Barat

"Dari hasil penelitian dan verifikasi berkas syarat calon, syarat pencalonan dan syarat dukungan, hanya tiga pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2015,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Ketua KPU Sumbawa Barat Khaeruddin di Taliwang, Senin, mengatakan tiga pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada itu, yakni H. Mala Rahman-Iwan Panjidinata (Mapan), W. Musyafirin-Fud Syaefuddin (F1), dan H.M. Nur Yasin-Masra Jayadi (NurMas).

"Dari hasil penelitian dan verifikasi berkas syarat calon, syarat pencalonan dan syarat dukungan, hanya tiga pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2015," kata Khaerudin seusai rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat itu.

Dia menjelaskan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, bisa langsung diketahui masyarakat melalui website resmi KPU Sumbawa Barat (www.kpusumbawabaratkab.go.id) atau melalui papan pengumuman kantor KPU setempat.

Bahkan, pihaknya juga mengantarkan langsung surat pemberitahuan hasil rapat pleno penetapan itu kepada masing-masing pasangan calon.

Dia mengakui tiga pasangan calon yang telah ditetapkan itu, seluruhnya merupakan pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik.

Pasangan Mala Rahman-Iwan Panjidinata diusung Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat, Musyafirin-Fud Syaefuddin diusung PBB, PDI Perjuangan, PKP Indonesia, PKS, Nasdem, dan PKB, Nur Yasin-Masra Jayadi diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.

Satu pasangaan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, yakni Kusmayadi-Khaeruddin Karim (K2) tidak memenuhi syarat dukungan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"Total jumlah dukungan sah yang dikumpulkan pasangan K2 hanya sebanyak11.685, kurang dari jumlah minimal dukungan, yakni 13.222," katanya.
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 10 persen dari total jumlah penduduk.

Total jumlah Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU, sebanyak 132.229 jiwa. Dengan demikian total jumlah dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon perseorangan di daerah itu 13.222 dukungan.

"Hasil verifikasi faktual syarat dukungan yang disampaikan paket K2 kurang sebanyak 1.537 dukungan. Jadi paket ini tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan," kata Heru.

Dia menyatakan pascapenetapan calon, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU adalah penarikan nomor urut calon pada 26 Agustus mendatang sekaligus deklarasi kampanye damai dan masa kampanye yang akan dimulai 27 Agustus 2015. (*)