Polda NTB agendakan pemeriksaan ahli terkait pabrik aspal

id Pabrik Aspal

Polda NTB agendakan pemeriksaan ahli terkait pabrik aspal

(1)

Mataram (Antara NTB) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan tenaga ahli dari lingkungan hidup dan tata ruang terkait penyegelan pabrik pengelolaan aspal milik PT Bumi Agung Annusa.

"Dalam waktu dekat ini kami agendakan pemeriksaan ahli, baik dari lingkungan hidup maupun tata ruang di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Ini dimaksudkan untuk melengkapi bahan penyelidikan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Prasetidjo Utomo melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Senin.

Terkait agenda itu, Jon Wesly menerangkan bahwa keterangan sejumlah pihak sudah dikantongi, termasuk pemilik perusahaan yang sebelumnya diketahui izin pengelolaannya berada di Kabupaten Lombok Timur, bukan di Kota Mataram.

"Keterangan ahli ini untuk melengkapi sekaligus memberi `titik terang` seluruh keterangan pihak-pihak terkait, jika benar ada penyimpangan, kasusnya pasti akan ditingkatkan," ujarnya.

Pabrik pengelolaan dan produksi aspal yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Gegutu, Kecamatan Cakranegara, tepatnya berada di jalur Lingkar Utara Mataram, masih dilakukan penyegelan hingga batas waktu yang ditentukan penyidik.

"Penyegelannya masih, belum diperbolehkan ada kegiatan apapun di pabriknya. Karena izinnya kan belum jelas," ucap Jon Wesly.

Diketahui, penyegelan berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan akivitas pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1990 itu. Menindaklanjuti laporan masyarkat, Subdit IV kemudian turun ke lapangan bersama dengan Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB.

Saat bertemu dengan pihak perusahaan, ternyata aktivitas pabrik itu tidak mengantongi izin lingkungan. Izin lingkungannya berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Untuk itu, pemilik perusahaan kini terancam dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)