Panwaslu Mataram sebar 667 petugas pengawas pemilu

id Pilkada Mataram

Panwaslu Mataram sebar 667 petugas pengawas pemilu

(1)

"Petugas pengawas itu juga akan melakukan pengawasan saat proses pendistribusian logistik"
Mataram (Antara NTB) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menyebar sebanyak 667 petugas pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan pada setiap tempat pemungutan suara di kota ini.

"Petugas pengawas pemilu tempat pemungutan suara (TPS) juga akan melakukan pengawasan saat proses pendistribusian logistik, hingga proses rekapitulasi suara," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram Srino Mahyaruddin di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah petugas pengawas pemilu ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Mataram, satu TPS bisa diawasi satu petugas guna meminimalisir berbagai kesalahan.

Dikatakan, petugas pengawas pemilu juga akan mengawasi proses pengisian surat suara ke dalam kotak suara sebelum di kirim ke TPS.

Tujuannya, agar surat suara yang dikirim ke TPS sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada dimasing-masing TPS ditambah 2,5 persen cadangan.

"Pengisian surat suara ke dalam kotak suara juga sangat rentan terjadi kekeliruan, seperti halnya yang terjadi di TPS 24 dalam pemilu sebelumnya sehingga terjadi pemilu ulang," katanya.

Terkait dengan itu, Srino di sela rapat pleno penetapan DPT tambahan satu (b-1) meminta kepada KPU agar dapat menyampaikan keterlibatan 667 petugas pengawas pemilu dari Panwaslu yang akan turut serta menyukseskan proses tahapan pilkada kepada kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) setempat.

Termasuk saat proses pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015, petugas pengawas pemilu akan berada di dalam area TPS, untuk mematau berbagai proses pelaksanan pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara di TPS.

"Karena itu, data jumlah DPT per TPS juga akan kami berikan ke petugas pengawas pemilu agar kita sama-sama kroscek jumlah DPT dengan surat suara sehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan maksimal," ujarnya.

Menurut dia, pada prinsipnya sebanyak 667 pengawas pemilu yang direkrut itu memiliki tugas dan fungsi sama dengan petugas pengawas lapangan (PPL) yang ada yakni melakukan pengawasan berbagai tahapan pilkada, terutama dalam masa kampanye, distibusi logistik, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Tahapan-tahapan pilkada itu merupakan tugas krusial dalam pengawasan," katanya.

Dimana, lanjut Srino, dalam masa kampanye titik rawan yang rentan terjadi pelanggaran adalah, kampanye hitam, politik uang, kampanye di luar jadwal, pelaksaan kampanye di lembaga pendidikan atau tempat ibadah dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye di luar aturan.

Kemudian pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran yang rentan terjadi di antaranya pembagian C6 (undangan pemilih) terlambat dibagikan, surat suara belum ditandatangani ketua KPPS, melakukan pemungutan di luar waktu dan penghitungan tidak sesuai dengan waktu.

Sedangkan titik rawan rekapitulasi meliputi, model D1 tidak sesuai dengan C1, tidak ditemukan C1 di dalam kotak, saksi tidak membawa surat mandat dan mekanisme rapat pleno yang tidak sistematis.

Terakhir titik rawan pelanggaran pada penetapan hasil adalah, para saksi calon kalah tidak hadir, penandatangan berita acara tidak secara keseluruhan, dan penetapan hasil terlambat dari jadwal yang ditentukan. (*)