25 PNS Bima dijatuhi sanksi karena berpolitik

id Pilkada Bima

25 PNS Bima dijatuhi sanksi karena berpolitik

(1)

"Sanksi ini kita berikan sesuai dengan bukti yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bima"
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 25 pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dijatuhi sanksi teguran secara tertulis karena terbukti melakukan kegiatan politik praktis dengan mengikuti kampanye pasangan calon tertentu.

Penjabat Bupati Bima Bachrudin, di Mataram, Selasa, mengatakan sanksi teguran itu diberikan berdasarkan rekomendasi Panwaslu setempat yang menyatakan ke 25 PNS itu terbukti melakukan kegiatan politik praktis dengan mengikuti kampanye pasangan calon tertentu.

"Sanksi ini kita berikan sesuai dengan bukti yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bima," kata Bachrudin.

Menurut dia, pemberian sanksi itu karena ke 25 PNS tersebut, secara terang-terangan ikut berkampanye untuk pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol, seperti atribut, mengancungkan tangan sesuai dengan nomor urut pasangan dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tersebut pada pilkada 9 Desember 2015.

"Mereka yang terlibat ini terdiri dari pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima," ujarnya.

Ia menuturkan, selain pemberian sanksi teguran secara tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bima, para PNS yang terlibat politik praktis tersebut juga telah direkomendasikan untuk diproses di Gakumdu untuk kemudian ditindaklanjuti di Kementerian PAN & RB.

"Sejak tanggal 28 Oktober 2015, kasus ini sudah diambil alih tim Gakumdu. Nanti hasil Gakumdu itu diteruskan ke Menpan RB," jelasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah maka tidak menutup kemungkinan ke 25 PNS tersebut akan dikenai sanksi berat, berupa pemecatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sanksi disiplin PNS.

"Itu kalau mereka terbukti sebagai juru kampanye pasangan calon," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, meski ke 25 PNS tersebut sudah dijatuhi sanksi teguran secara tertulis, namun, diakuinya sanksi tersebut belum bisa menimbulkan efek jera, karena tindakan seperti itu bisa saja akan terulang kembali, mengingat pihaknya tidak bisa memantau seluruh PNS yang ada.

"Memang kalau kita memantau semuanya cukup sulit. Tetapi upaya antisipasi sudah kita lakukan dengan melibatkan Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk memantau pergerakan PNS yang ikut politik praktis dengan mendukung pasangan calon tertentu di pilkada serentak 9 Desember," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Khuawailid membenarkan adanya keterlibatan sejumlah PNS di Kabupaten Bima dalam mendukung pasangan calon tertentu.

"Mereka yang terlibat ini sudah kita rekomendasikan kepada Pemda Kabupaten Bima agar bisa diberikan sanksi. Apa sanksi yang akan diberikan tergantung keputusan pemerintah daerah," kata dia. (*)