Polda NTB agendakan pemanggilan Direktur Utama Bank Muamalat

id Bank Muamalat

"Sebenarnya sudah pernah kita agendakan, tapi saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir"
Mataram (Antara NTB) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemanggilan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Endy Abdurrahman terkait penanganan kasus pembobolan tabungan 19 nasabah yang nilainya mencapai Rp8 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengagendakan pemanggilannya pada pekan ini.

"Sebenarnya sudah pernah kita agendakan, tapi saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir. Jadi ini agenda selanjutnya, kami sudah bersurat dan semoga pekan ini bisa datang," kata Darsono.

Ia menjelaskan, agenda pemanggilan Dirut PT Bank Muamalat Indonesia ini berkaitan dengan "standard operating procedure" (SOP) yang diterapkan oleh pihak perusahaan.

"Kita ingin mendapat keterangan terkait SOP yang diterapkan oleh pihak perusahaan, ini yang akan menjadi landasan dalam proses penanganannya," ujar Darsono.

Ia mengakui Polda NTB telah bersurat kepada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram untuk mengetahui SOP yang ada di perusahaan ini.

Namun surat itu diteruskan ke pusat, karena menurut kantor cabang di Mataram, kapasitas penanganan persoalan ini ada di pusat.

Terkait perkembangan lainnya dalam penanganan kasus ini, penyidik baru memeriksa lima dari 19 korban yang berasal dari nasabah bank. "Dari hasil pengumpulan bukti sementara, baru lima nasabah yang dimintai keterangan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari lima korban, jumlah tabungan yang amblas nilainya mencapai RP1,7 miliar. Nilai tabungan itu berasal dari deposito ataupun tabungan pribadi milik korban.

Sedangkan untuk 14 korban nasabah lainnya Darsono mengakui pihaknya masih mengagendakan untuk dimintai keterangan. "Tahap penyelidikan ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan seluruh indikasi perbuatan melawan hukumnya," kata Darsono.

Terkait dengan pihak terlapor yang merupakan oknum pegawai PT Bank Muamalat Indonesia, Darsono masih belum bisa mengungkapkan indikasi pelanggaran perbuatan hukumnya.

"Yang jelas, sejauh ini dalam penyelidikannya, kami sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukumnya. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti saja tunggu seluruh tahap penyelidikannya selesai," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah itu awalnya dilaporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB pada pertengahan Desember 2015 oleh nasabah.

Namun karena terkesan lamban, pihak Bank Muammalat Cabang Mataram yang mengetahui persoalan itu pun melaporkannya ke Polda NTB. Laporan itu disertai dengan adanya dugaan keterlibatan salah seorang karyawan berinisial DN. (*)