Pengadilan Mataram ditunjuk sebagai percontohan mediasi perkara

id PN Mataram

Pengadilan Mataram ditunjuk sebagai percontohan mediasi perkara

(1)

"Pengadilan Negeri Mataram banyak menyelesaikan perkara dengan cara mediasi dan berakhir damai"
Mataram (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai pengadilan percontohan pelaksana mediasi perkara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram I Made Seraman kepada wartawan, Selasa, mengatakan, penunjukkan itu bersamaan dengan akan dilaksanakannya kunjungan dari tim Indonesian Institute for Conflict Transformation (IITC) pada Kamis (11/2) mendatang.

"Kunjungan ini adalah serangkaian kegiatan `7th Asia Pacific Mediation Forum Conference`, yang dilaksanakan mulai 10 - 12 Februari mendatang," kata I Made Seraman.

Ia mengatakan, peserta yang akan hadir dalam konferensi ini berjumlah 130 orang yang berasal dari IITC, ditambah dengan peserta yang berasal dari Sustain-UNDP yang jumlahnya mencapai 50 orang.

"Jadi peserta yang hadir nantinya berasal dari negara se-Asia Pasifik, dan ada juga perwakilan hakim dari pengadilan percontohan maupun hakim mediator yang berasal dari seluruh Indonesia," ujarnya.

Bahkan, dalam serangkaian acara "7th Asia Pacific Mediation Forum Conference" dengan NTB sebagai tuan rumahnya, Pengadilan Negeri Mataram akan mengedepankan kearifan budaya lokal, dengan menampilkan atraksi "gendang Beleq" saat menyambut kedatangan para peserta.

"Nanti para peserta yang hadir di Kamis (11/2), akan disambut dengan pertunjukan `gendang beleq`, ini sekaligus memperkenalkan kearifan budaya lokal yang kita miliki kepada para peserta," katanya.

Lebih lanjut terkait alasan Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Mataram sebagai pengadilan percontohan penyelesaian perkara dengan langkah mediasi, karena dilihat banyak perkara yang dapat diselesaikan dan berujung damai.

"Menurut penilaian Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Mataram banyak menyelesaikan perkara dengan cara mediasi dan berakhir damai, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal," ucapnya.

Adapun perkara yang berhasil diselesaikan dengan langkah mediasi seperti penanganan perkara perceraian dan warisan. "Walaupun perkaranya sederhana tapi dampaknya luar biasa," kata Seraman. (*)