NTB belum temukan solusi gaji guru honorer

id Gaji Guru

NTB belum temukan solusi gaji guru honorer

Ilustrasi - Guru tuntut kesejahteraan layak. (1)

"Kami belum berani pastikan karena harus melalui proses panjang"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menemukan solusi tepat terkait gaji guru honorer tingkat SMA/SMK yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat mulai Januari 2017.

"Kami belum berani pastikan karena harus melalui proses panjang, kajian analisis kebutuhannya, dan yang paling penting adalah ketersediaan dananya," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, H Rosyadi Sayuti, di Mataram, Kamis.

Hal itu dikemukakan pada acara dialog sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tema "Pengalihan Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Menengah", yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rosyadi juga menegaskan, pihaknya juga memikirkan solusi pembayaran intensif guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diberikan oleh bupati/wali kota.

"Itu juga belum bisa kami jawab saat ini. Namun, pada akhirnya nanti akan ada peraturan gubernur dan peraturan daerah dan untuk penyerahan pengelolaan SMA/SMK dan teknis belanja penggajian dan honorarium guru," ujarnya.

Sementara honorarium guru-guru nonPS yang berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap berjalan. Begitu juga dengan honor guru yang dibayarkan oleh sekolah atau yayasan.

"Cuma yang saya harapkan adalah jangan sampai penghasilan guru ketika berpindah ke provinsi menjadi lebih rendah dibanding sebelum pindah dari kabupaten," kata Rosyadi.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB ini, masalah perpindahan guru tingkat SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi sebagai amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dialami daerah lain.

Masalah yang dipikirkan solusinya tidak hanya dari sisi gaji para guru honorer dan intensif guru PNS, tetapi juga masalah aset yang dibeli oleh pemerintah kabupaten/kota, yang nantinya akan menjadi aset pemerintah provinsi.

"Masalah aset itu masih dibahas dengan kabupaten/kota. Kemudian soal honor dan intensif guru tidak harus selesai Maret 2015, masih bisa sampai Oktober sebelum APBD diketok," ujar Rosyadi.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTB Tri Budi Prayitno, menyebutkan jumlah guru yang akan pindah dari kabupaten/kota menjadi pegawai Pemprov NTB mulai Januari 2017 sebanyak 15.794 orang, terdiri atas guru SMA berstatus PNS sebanyak 3.770 orang, guru SMA nonPNS 4.733 orang, guru SMK PNS 2.306 orang dan guru SMK nonPNS 4.985 orang.

Pegawai administrasi juga akan berpindah status menjadi pegawai Pemprov NTB, dengan jumlah sebanyak 4.093 orang.

Seluruh guru SMA/SMK dan petugas administrasi yang sudah PNS maupun masih berstatus tenaga honor tersebut tersebar di 560 sekolah yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

"Semua guru dan tenaga administrasi itu nantinya akan digaji oleh Pemerintah Provinsi NTB, tidak lagi dari pemerintah kabupaten/kota," kata Budi. (*)