Ketua KPK: Silakan Laporkan Kasus RSUD NTB

id rsud ntb

Ketua KPK: Silakan Laporkan Kasus RSUD NTB

Ketua KPK Agus Rahardjo (1)

"Nanti saya cek, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Kalau memang ada datanya, silakan kasih ke saya,"
Mataram, (Antara NTB) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika ada data lengkap terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Nusa Tenggara Barat, silakan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nanti saya cek, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Kalau memang ada datanya, silakan kasih ke saya," kata Agus Rahardjo usai menghadiri Kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di Sektor Energi tahun 2016, di Senggigi, Lombok, Rabu.

Sementara itu, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD NTB yang berlokasi di Dasan Cermen, Kota Mataram, oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, banyak disorot oleh pengamat hukum maupun lembaga swadaya masyarakat.

Dalam pemberitaan sejumlah media massa saat itu, SP3 pada tahap penyelidikan tersebut dinilai terlalu cepat dan terlalu dini untuk dihentikan oleh Kejati NTB, tanpa dibekali dengan alasan hukum yang jelas dan kuat.

Berbagai persepsi muncul di masyarakat, karena alasan Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasusnya, yaitu tidak ditemukan ada indikasi kerugian negara.

Munculnya pernyataan tidak ada kerugian negara itu disimpulkan kejaksaan berdasarkan hasil perhitungan konstruksi tim ahli dari akademisi sebuah perguruan tinggi di Mataram.

Alasan lain kejaksaan, agar pembangunan gedung RSUD NTB cepat selesai sesuai target, kemudian bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Apalagi, saat itu, kondisi gedung RSUP NTB yang sudah lama dibangun namun belum selesai, bahkan terlihat tidak layak lagi untuk digunakan.

Menurut Ketua KPK, semua itu ada prosedurnya. Laporan itu masuk terlebih dahulu ke bagian humas KPK, kemudian disampaikan ke ketua. "Coba nanti saya cek, karena laporan biasanya masuk ke humas dulu," ujarnya.

Agus mengatakan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan korsup di sektor energi ini, KPK menggelar koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan korupsi di NTB.

"Mekanisme yang namanya korsup, koordinasi dan supervisi, kita bekerja sama juga dengan kejaksaan dan kepolisian. Kasus itu bisa kita limpahkan, tapi dengan waktu yang bersamaan, kasus itu bisa juga kita tarik, sudah ada aturannya," ucap Agus.(*)