DPRD Sumbawa prioritaskan pengesahan Raperda Masyarakat Adat

id Masyarakat Adat

DPRD Sumbawa prioritaskan pengesahan Raperda Masyarakat Adat

(1)

"Target masuk Prolegda tahun ini"
Sumbawa (Antara NTB) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri menargetkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Sumbawa masuk dalam prioritas perda yang akan disahkan tahun ini.

        "Target masuk Prolegda tahun ini," kata Syamsul, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

        Menurutnya, raperda tersebut penting untuk segera disahkan mengingat banyaknya sengketa kepemilikan lahan di Sumbawa. "Raperda ini urgent. Cuma ini (uji publik) adalah awal. Nanti ada pembahasan lagi di Komisi, lalu pembahasan draft raperda. Kemudian ada pandangan Komisi, baru terakhir pendapat akhir fraksi," katanya.

        Pihaknya menyatakan bahwa pengesahan raperda tersebut akan menjadi solusi konflik kepemilikan lahan yang selama ini kerap terjadi di Sumbawa.

        "Ini (raperda) sebagai solusi konflik agraria," katanya.

         Syamsul yang merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa pun menjamin suara fraksinya akan bulat mendukung pengesahan raperda tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat menjamin persetujuan yang sama dari fraksi lain.

         "Saya jamin suara solid di fraksi Demokrat, tapi saya enggak bisa jamin suara dari fraksi-fraksi lain. Kalau ada yang menolak, itulah kewenangan politik," katanya.

        Kabupaten Sumbawa tercatat memiliki sekurangnya 17 komunitas masyarakat adat. Dari jumlah tersebut, baru lima komunitas masyarakat adat yang sudah terverifikasi yakni komunitas adat Kanar, Ponto Ai Padeng, Pekasak, Cek Bocek dan Pusu.

        Kendati demikian semua komunitas masyarakat adat itu belum diakui secara hukum.

Editor : E.S. Syafei
(*)