Raperda Masyarakat Adat berpengaruh dalam percepatan pembangunan

id Masyarakat Adat

Raperda Masyarakat Adat berpengaruh dalam percepatan pembangunan

Ilustrasi - Seorang masyarakat adat Semende berdiri di samping pengumuman yang dipasang warga tentang hutan adat bukan hutan negara. (Foto istimewa/Aman Bengkulu) (1)

"Keberadaan raperda ini sebenarnya sangat diperlukan Pemda untuk mempercepat pembangunan"
     Sumbawa (Antara NTB) - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dinilai penting karena berpengaruh dalam percepatan pembangunan daerah.

        "Keberadaan raperda ini sebenarnya sangat diperlukan Pemda untuk mempercepat pembangunan," kata Sekjen LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

        Karena kejelasan status lahan, menurutnya penting untuk dapat dilakukan pembangunan di wilayah tersebut.

        "Banyak program pemerintah terhenti (pelaksanaannya), karena konflik lahan, tidak jelas siapa pemegang haknya. Kalau batas-batas desa saja tidak jelas mana desa administratif, mana desa adat, maka program-program pembangunan yang sudah dirancang di level desa pun akan terhambat," tuturnya.

        Selain menghambat pembangunan daerah, ia juga menilai adanya moratorium perizinan pertambangan salah satunya disebabkan konflik atas kepemilikan tanah.

        Menurutnya bila pengakuan mengenai wilayah adat dan masyarakat adat terakomodasi, maka moratorium tersebut bisa segera dicabut.

        Pihaknya menilai pengakuan dan hak-hak masyarakat adat di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih tidak jelas.

        Pasalnya di Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak mengakui adanyak hak wilayah masyarakat adat. "Hanya sertifikasi tanah individual saja yang (tercatat) di BPN. Hak wilayah masyarakat adat enggak ada," ucapnya.

        Kabupaten Sumbawa tercatat memiliki sekurangnya 17 komunitas masyarakat adat. Kendati demikian belasan komunitas adat tersebut belum diakui secara hukum.

        LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berupaya mendorong belasan masyarakat adat dan hak-hak mereka untuk diakui secara hukum melalui peraturan daerah yang saat ini masih berupa rancangan.

Editor : C. Hamdani
(*)