Amdal Pengerukan Pasir Laut Lombok Dikaji Ulang

id Pengerukan Pasir Laut

"Memang dari hasil dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah di ajukan, teapi kita diminta untuk meneliti ulang, karena ada kaitan dengan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta,"
Mataram (Antara NTB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji ulang dokumen Amdal yang sudah dikeluarkan untuk rencana pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur.

"Memang dari hasil dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah di ajukan, teapi kita diminta untuk meneliti ulang, karena ada kaitan dengan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta," kata Kepala Badan Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, untuk tingkat provinsi proses dokumen Amdal yang sudah dikeluarkan untuk pengerukan pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur itu, sudah tidak ada masalah.

Hanya saja, di tataran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hasil kajian Amdal oleh provinsi itu, kemudian diminta untuk di kaji ulang. Dengan, alasan adanya persoalan moratorium reklamasi yang kini tengah diberlakukan pemerintah.

Namun demikian, meski ada kebijakan tersebut, kata Hery, tidak lantas keputusan itu, nantinya menghentikan proses yang sudah berjalan. Hal ini dikarenakan, hingga sekarang Kementerian LHK belum memutuskan menolak atau menyetujui Amdal pengerukan pasir tersebut.

"Malah kita masih menunggu hasil kajian Amdal yang dilakukan Kementerian LHK," ujarnya.

Pemprov NTB sendiri sudah menyetujui satu dari dua perusahaan yang mengajukan izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB H Ridwansyah mengatakan izin operasi pengerukan pasir laut diberikan karena seluruh persyaratan telah dipenuhi PT Sukses Timur Bersama, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Untuk pengerukan pasir di Lombok Barat izin operasinya sudah. Tinggal sekarang mereka beroperasi saja," katanya.

Kata dia, izin itu diberikan untuk 1.000 hektare dengan jangka waktu operasi satu setengah tahun dan jangka waktu maksimum tiga tahun. Sedangkan, total pasir laut yang akan diambil mencapai 10 juta meter kubik dari jumlah cadangan mencapai 50 juta meter kubik.

Sementara untuk izin pengerukan pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan PT Dinamika Atria Raya (PT DAR) belum bisa diberikan. Lantaran, belum mendapatkan dokumen Amdal dari Kementerian LHK.

"Kalau pengerukan pasir di Lombok Timur masih berproses. Terutama, Amdal. Karena pihak perusahaan terikat kontrak dengan PT TWDI yang akan melakukan reklamasi Teluk Benoa, Bali. Sehingga izin amdalnya pun diproses di provinsi dan Jakarta," jelasnya.

Ridwansyah mengatakan, ada beberapa klausul Amdal untuk reklamasi harus menyatu dengan Amdal penambangannya. Sehingga memakan waktu lama untuk mendapatkan izin tersebut.

Meski demikian, Ridwansyah mengatakan proses yang terkesan lama ini mungkin juga disebabkan isu reklamasi di Jakarta yang berakibat proses Amdal untuk pengerukan pasir di Lombok Timur belum diberikan.

"Untuk rencana pengerukan pasir di Lombok Timur kita belum tahu sampai kapan. Karena semua tergantung dari izin Amdal," tandasnya. (*)