KPK Limpahkan Perkara Suap Ke Kejati NTB

id KPK DAN KEJATI NTB

"Ada kasus yang diserahkan ke Kejati NTB, terkait adanya dugaan suap,"
Mataram (Antara NTB) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus dugaan suap di Kabupaten Lombok Timur.

"Ada kasus yang diserahkan ke Kejati NTB, terkait adanya dugaan suap," kata Kajati NTB Martono di Mataram, Selasa.

Hal itu diungkapkan Martono saat disinggung koordinasi dan supervisi (korsup) yang digelar KPK pada pekan lalu di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Namun pelimpahan tersebut, dikatakannya, bukan hasil dari pertemuan korsup pada pekan lalu yang membahas soal energi bersama sejumlah aparat penegak hukum maupun instansi pemerintahan di lingkup NTB dan NTT. Melainkan, pelimpahan perkara dugaan suap itu langsung disampaikan KPK kepada Kejati NTB.

"Cuma penyerahan kasus dugaan itu saja. Siapa yang dilaporkan, nanti saja, tidak usah saya sebutkan," ujarnya.

Martono enggan menjelaskannya dengan alasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Ini masih tahap penyelidikan. Nantinya kita akan umumkan kalau sudah ada hasil," kata Martono.

Terkait penanganannya, Martono membenarkan informasi yang menyebutkan ada sejumlah pihak dari instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah dipanggil oleh tim penyelidik pada Jumat (29/4) lalu.

"Iya itu dari Lombok Timur," ucapnya singkat. (*)