PPK Proyek "Landscape" Lombok Utara Jadi Tersangka

id TERSANGKA LOMBOK UTARA

"Sudah ada tersangkanya, PPK-nya, IS,"
Mataram (Antara NTB) - Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengerjaan "landscape" kantor Bupati Lombok Utara tahun 2013, berinisial IS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat.

"Sudah ada tersangkanya, PPK-nya, IS," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wingky Adhityo Utomo kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Penetapan IS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Polres Lombok Barat yang dilakukan di Mapolda NTB beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka itu diputuskan setelah sejumlah keterangan saksi dan dokumen hasil temuan tim penyidik mengarah pada indikasi keterlibatan IS sebagai PPK proyek.

Proyek pengerjaan "landscape" kantor Bupati Lombok Utara sebelumnya sudah lebih dahulu ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa tersangka. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data, nama IS muncul sebagai tersangka, usai BPKP merilis adanya indikasi kerugian negara.

Terkait dengan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut, Wingky masih merahasiakannya dengan alasan lupa. "Nilainya saya lupa, tapi datanya sudah ada di reskrim," ujarnya.

Proyek yang dialokasikan dari dana APBD tahun 2013 ini menelan anggaran sebesar Rp1 miliar. Pemkab Lombok Utara mendistribusikan proyek tersebut ke Dinas PU Tamben setempat, dengan pemenang tendernya adalah salah satu perusahaan berinisial TS. (*)