Anggota DPD Desak Kemenag Perhatikan Madrasah NTB

id DPD FAROUK MUHAMMAD

"Kebijakan alokasi anggaran pendidikan berbasis agama harus proporsional ditinjau dari aspek karakteristik wilayah, sehingga alokasi anggaran diarahkan untuk membiayai program-program unggulan di wilayah yang memiliki ciri kultural pendidikan agama,
Mataram (Antara NTB) - Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad meminta Kementerian Agama segera menindaklanjuti aspirasi sejumlah penyelenggara pendidikan Islam di daerah itu yang menyatakan sulitnya mengajukan bantuan dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi madrasah dan pesantren.

"Kebijakan alokasi anggaran pendidikan berbasis agama harus proporsional ditinjau dari aspek karakteristik wilayah, sehingga alokasi anggaran diarahkan untuk membiayai program-program unggulan di wilayah yang memiliki ciri kultural pendidikan agama, salah satunya NTB," kata Farouk Muhammad di Mataram, NTB, Selasa.

Farouk menegaskan keberadaan lembaga pendidikan berbasis agama di Provinsi NTB perlu dilakukan pendataan dan pengkajian ulang. Pendataan dimaksudkan untuk memetakan kebutuhan riil jumlah sekolah berdasarkan jumlah anak usia sekolah dan ketersediaan sekolah yang ada selama ini (negeri/swasta).

Selanjutnya, pemerintah pusat perlu juga menghentikan sementara pemberian izin operasional sekolah yang baru termasuk melakukan upaya penggabungan sekolah-sekolah madrasah yang ada guna menjaga kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa-siswi.

"Pengalokasian dana BOS yang didasarkan atas jumlah siswa, di satu pihak cukup objektif, tetapi di lain pihak akan menjadi tidak adil jika tanpa mempertimbangkan lokasi geografis sekolah yang relatif terpencil," katanya.

Farouk Muhammad yang juga Ketua Majelis Percepatan Pembangunan Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini mengimbau penyaluran dana BOS agar dilakukan tepat waktu disertai dengan perbaikan manajemen anggaran yang tepat sasaran termasuk mekanisme kontrol terhadap bank-bank penyalur.

Selain itu, perbedaan perlakuan tunjangan guru karena faktor status guru di lembaga pendidikan agama (negeri/swasta) harus dihilangkan. Ketetapan waktu penyaluran tunjangan guru seringkali dikeluhkan oleh para guru, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang dibutuhkan kontribusinya dalam pembangunan sumber daya manusia.

"Pemerintah pusat harus lebih teliti dan adil dalam melakukan verifikasi bantuan untuk sekolah-sekolah madrasah, karena kecenderungan pondok pesantren tertentu saja yang mendapatkan bantuan setiap tahunnya. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kembali hanya ponpes/madrasah tertentu yang selalu mendapatkan bantuan," tegasnya.

Untuk itu, mantan Kapolda NTB ini mendorong pemerintah pusat untuk memberikan "reward" kepada lembaga pendidikan berbasis agama (Islam) yang telah berprestasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Keberadaan lembaga-lembaga pendidikan Islam di provinsi yang dikenal dengan sebutan pulau "seribu mesjid" dipandang penting dan berperan sangat besar dalam pengembangan kualitas SDM, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

Menteri Agama telah melaksanakan dialog publik membahas penyelenggaraan pendidikan swasta berbasis agama (Islam) di Provinsi NTB pada 30 November 2015.

Kemudian ditindaklanjuti pertemuan konsultasi dan dikomunikasikan langsung dengan Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Nurcholis Setiawan dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Mochsen Al Idrus terkait berbagai permasalahan tersebut. (*)