Kejati Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus PDAM

id KEJATI NTB

"Kita terkendala pada putusan MK terkait penetapan tersangka, karena bisa jadi objek praperadilan. Jadi, kita harus berhati-hati, temukan alat buktinya dulu baru dilakukan penetapan tersangka,"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersikap hati-hati menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang-Mataram.

"Kita terkendala pada putusan MK terkait penetapan tersangka, karena bisa jadi objek praperadilan. Jadi, kita harus berhati-hati, temukan alat buktinya dulu baru dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejati NTB Martono di Mataram, Selasa.

Putusan MK terkait praperadilan menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dengan alasan tersebut, Martono memastikan bahwa tim penyelidik hingga kini masih terus berupaya mematangkan alat bukti untuk penetapan tersangkanya.

"Jadi, kasus ini masih tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), belum ada tersangkanya. Nanti kalau sudah ada hasil, kita umumkan," ujarnya.

Diketahui, dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) ini dilaporkan oleh Lembaga Missing Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Perwakilan NTB pada akhir tahun 2015.

LMRRI NTB banyak melaporkan adanya penyimpangan dalam sejumlah proyek PDAM Giri Menang-Mataram. Salah satunya menduga telah terjadi penyelewengan dalam pengunaan dana pinjaman senilai Rp45 miliar dari hasil sindikasi Bank Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan BPD NTB di akhir tahun 2014.

Terkait penanganannya, sejumlah pihak memberikan sorotan atas kinerja Kejati NTB dalam menangani perkara, khususnya di bidang tindak pidana korupsi. Salah satunya PDAM Giri Menang-Mataram, yang sempat menjadi bahan perbicangan pada pertemuan Komisi III DPR RI dengan aparat penegak hukum di NTB.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Dharma, Mapolda NTB, pada Senin (2/5) siang. Dalam koordinasi tersebut, Komisi III DPR RI ingin mengetahui perkembangan perkara yang ditangani aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan setempat. (*)