DPRD NTB Minta Kualitas Pelayanan Haji Tidak Berubah

id HAJI NTB

"Kami berharap di kala BPIH turun, pelayanan terhadap jemaah haji sejak di tanah air hingga di Tanah Suci sampai kembali lagi ke Indonesia tidak berubah,"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat Hj Wartiah meminta kualitas pelayanan haji tahun ini tidak berubah meski biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) turun.

"Kami berharap di kala BPIH turun, pelayanan terhadap jemaah haji sejak di tanah air hingga di Tanah Suci sampai kembali lagi ke Indonesia tidak berubah," kata Hj Wartiah di Mataram di Mataram, Kamis.

Wartiah menjelaskan, penurunan tarif BPIH tahun 2016 yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kantor Kementerian Agama sebesar Rp37.728.961 bagi embarkasi Lombok, tidak mengendorkan kualitas pelayanan haji di daerah. Mengingat, jika dilihat secara nasional, ada rata-rata penurunan BPIH sebesar Rp34.641.304.

"Sebagai komisi yang menangani masalah haji, Komisi V DPRD NTB akan mengawal kebijakan pusat itu," ucapnya.

Untuk mengawal itu, kata dia, pihaknya berencana membentuk tim kerja di internal Komisi V. Tujuannya untuk menampung keluhan Calon Jemaah Haji (CJH) terkait, sarana dan prasarana hingga pelayanan yang tidak optimal pada penyelenggaraan haji sebelumnya akan tidak terjadi lagi kedepannya.

Politisi PPP itu menyatakan telah mendapatkan informasi terkait adanya kesepakatan penurunan tarif BPIH rata-rata sebesar Rp34.641.304 pada tahun ini dan pihak terkait melakukan konsultasi ke Kementerian Agama RI di Jakarta beberapa hari lalu.

Penurunan itu, kata dia, jika dikonversikan ke dolar Amerika Serikat, jumlah biaya haji tahun ini setara 2.585 dollar AS dengan estimasi kurs Rp13.400 per dollar AS. Jika dibanding dengan tahun 2015, maka rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132.

"Kalau tahun lalu, BIPH kita sebesar USD 2.717," katanya.

Sedangkan keputusan biaya haji tahun ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2016 tentang BPIH Tahun 1437H/2016 pada Jumat lalu.

Wartiah menuturkan, jika calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016. Sedangkan pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 sampai 30 Juni 2016. Hal itu sesuai hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Agama RI.

Sementara untuk tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah. Sedangkan dari 12 embarkasi yang ada di Indonesia, justru setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH.

Namun demikian, dari informasi pusat kuota haji NTB sama dengan tahun lalu. Kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah.

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama nomimasi jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1437H/2016M.

Dari rincian yang ada, kata Wartiah, biaya haji di 12 embarkasih di Indonesia, antara lain, embarkasi Aceh sebesar Rp31.117.461, embarkasi Medan Rp31.672.827, embarkasi Batam Rp32.113.606, embarkasi Padang Rp32.519.099, embarkasi Palembang Rp32.537.702.

Embarkasi Jakarta Rp34.127.046, embarkasi Solo Rp34.841.414, embarkasi Surabaya Rp34.941.414, embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508, embarkasi Balikpapan Rp37.583.508, embarkasi Makassar Rp38.905.808 dan embarkasi Lombok Rp37.728.961. (*)