KKP targetkan jumlah auditor 1.000 orang

id Auditor Ikan

KKP targetkan jumlah auditor 1.000 orang

Ilustrasi - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto (kedua kanan) menebarkan benih udang di Sungai Ciseel, Desa Ciganjeng, Pangandaran, Jawa Barat. (1)

"Pada prinsipnya kalangan swasta bisa dilibatkan menjadi auditor, tentu mereka nanti diberikan pelatihan auditor"
Mataram (Antara NTB) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan jumlah auditor bertambah dari 700 menjadi 1.000 orang pada 2016 yang melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik.

"Kami ingin jumlah pembina bertambah dan auditor bertambah karena jumlah pembudidaya naik, produksi naik, ekspor naik dan jumlah ikan dikonsumsi naik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, di Mataram.

Hal itu dikatakan pada acara rapat koordinasi sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB), yang diikuti 250 pejabat sektor kelautan dan perikanan dari KKP dan 34 provinsi se-Indonesia.

Ia mengatakan, para auditor yang ada saat ini berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi serta kabupaten/kota.

Ke depan, lanjut Slamet, dibutuhkan auditor handal dari perguruan tinggi dan kalangan swasta untuk mencapai target 1.000 auditor perikanan budidaya.

"Pada prinsipnya kalangan swasta bisa dilibatkan menjadi auditor, tentu mereka nanti diberikan pelatihan auditor," ujarnya.

Dengan bertambahnya jumlah auditor secara signifikan, KKP berharap target penerbitan 10.980 sertifikat CBIB pada 2016 bisa tercapai.

Slamet menjelaskan, sertifikasi CBIB merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara budidaya ikan yang baik.

Sertifikat CBIB berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Tujuan sertifikasi, yakni memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidaya telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.

"Saya berharap melalui rapat koordinasi ini ada masukan yang bisa dihasilkan untuk bisa acuan terutama untuk perbaikan ke depan dalam rangka percepatan sertifikasi karena tantangan pasar bebas ASEAN sudah dimulai," ujarnya. (*)