DPRD NTB Belum Setuju Jual Saham Newmont

id SAHAM NEWMONT

"Ini masih perlu waktu sebelum kita putuskan. Karena dari aspek politik, hukum dan pemerintahan tidak disertakan dalam surat lampiran Gubernur NTB. Sehingga, tidak bisa terburu-buru untuk kita memutuskan,"
Mataram (Antara NTB) - Sejumlah Fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat menyatakan belum sepenuhnya menyetujui pelepasan saham milik pemerintah provinsi di PT Newmont Nusa Tenggara yang diusulkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Ketua Fraksi PAN di DPRD NTB Ali Ahmad di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melepas 6 persen saham milik daerah yang ada di PT Newmont, dengan alasan dari aspek hukum, politik dan pemerintahan perlu di kaji kembali.

"Ini masih perlu waktu sebelum kita putuskan. Karena dari aspek politik, hukum dan pemerintahan tidak disertakan dalam surat lampiran Gubernur NTB. Sehingga, tidak bisa terburu-buru untuk kita memutuskan," kata Ali Ahmad.

Untuk itu, pihak Fraksi PAN, kata Ali Ahmad meminta waktu agar rencana pelepasan 6 persen saham PT Newmont tersebut benar-benar dari ketiga aspek (hukum, politik dan pemerintahan) dapat terpenuhi.

Senada dengan Fraksi PAN, Fraksi PPP di DPRD NTB juga menyatakan belum bisa menyetujui pelepasan 6 persen saham di PT Newmont. Pihaknya, beranggapan jika seluruh saham yang dahulunya susah payah didapatkan. Kemudian sekarang dilepas begitu saja, maka kekuatan daerah untuk menekan PT Newmont terutama dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan menjadi tidak ada.

"Kita ini aneh, ada saham saja kita tidak bisa berbuat banyak di setiap pengambilan kebijakan. Apalagi, jika saham itu dijual seluruhnya. Maka dari itu, sebelum diputuskan di pikirkan kembali jangka panjangnya, mengingat ini soal nasib masyarakat NTB," tegas Nurdin.

Menurut Nurdin, fraksinya tidak dalam posisi menolak atau menyetujui penjualan saham tersebut. Namun lebih kepada mengajak pimpinan fraksi, komisi dan DPRD agar berfikir cermat serta jangka panjang.

"Kalau kita ingin jadi penonton, ya silahkan saham kita itu dijual. Meski dua daerah yang juga masuk dalam komposisi pemilik saham, yakni Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Tetapi, hal itu dikesampingkan," jelas Nurdin yang juga di amini anggota Fraksi PDIP yang juga belum menyetujui pelepasan 6 prsen saham PT NNT.

Sementara itu, Fraksi PKS, PKB, Demokrat, Golkar, Gerindra, Bintang Restorasi, dan PKS menyatakan persetujuan atas penjualan saham, meski persetujuan itu disertai dengan beberapa catatan. Salah satunya, terkait hutang dividen PT Muslti Daerah Bersaing (PT MDB) kepada PT Daerah Maju Bersaing (PT MDB) yang hingga kini belum juga terbayarkan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan mengatakan melalui perjanjian kerjasama PT Multi Capital dan DMB kedua pihak telah sepakat untuk membentuk perusahaan patungan dengan tujuan untuk membeli saham-saham yang dijual dalam rangka pelaksanaan kewajiban divestasi PT NNT.

Kata dia, kesepakatan pembelian saham ini telah dilaksanakan dengan membentuk PT MDB yang telah menyelesaikan pembelian 24 persen saham PT NNT yang wajib didivestasikan tahun 2006, 2007,2008 dan 2009.

Berdasarkan kajian MDB atas dokumen keuangan dan operasional PT NNT, nilai investasi MDB atas kepemilikan 24 persen saham PT NNT tersebut mengalami penurunan signifikan.

Hal ini disebabkan sejumlah faktor seperti berkurangnya cadangan cadangan bijih PT NNT, belum dibukanya tambang baru di Sumbawa dan penurunan harga konsentrat PT NNT di pasaran.

Selain itu, kepemilikan 24 persen saham PT NNT dinilai tidak dapat memengaruhi kebijakan operasional PT NNT dan memperbaiki keadaan PT NNT. Terlebih, hingga saat ini belum dilakukan divestasi 7 persen saham PT NNT untuk tahun 2010.

Sehubungan dengan rencana penjualan saham MDB yang disampaikan kepada DMB, Komisi III DPRD NTB merekomendasikan kepada gubernur selaku pemegang saham untuk ikut menjual kepemilikan 25 persen saham MDB atau kepemilikan saham DMB secara tidak langsung atas 6 persen saham di PT NNT.

"Perlunya kompensasi atas penjualan saham dimaksud. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan dan upaya menghitung kembali kewajiban PT Multi Capital sesuai perjanjian kerjasama.

"Kita minta agar penagihan terhadap PT Multi Capital dalam hal piutang dividen yang dijanjikan segera diberikan," katanya. (*)