MA akan periksa hakim perkara Saipul Jamil

id Kasus Saipul

MA akan periksa hakim perkara Saipul Jamil

Saipul Jamil saat menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ANTARA News/Try Reza Essra) (1)

"Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan pelecehan seksual Saipul Jamil.

"Nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka yaitu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi serta pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dan abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK masih akan mengembangkan penyelidikan perkara itu untuk mencari tahu apakah ada pemberian suap juga ke majelis hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat akan ditahan kemarin, Berthanatalia mengatakan bahwa Rohadi yang meminta uang.

"Rohadi yang minta," kata Berta di Gedung KPK, Kamis (16/6).

Nazaruddin Lubis yang juga anggota tim pengacara Saipul Jamil mengaku tidak mengetahui pemberian suap tersebut.

"Mengenai hubungan dengan si A, si B yang jadi tersangka, saya selaku tim yang bersidang sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi karena posisi saya hanya murni menjalankan hukum acara dalam mendampingi Saipul Jamil berhubungan dengan eksepsi, pembelaan, fakta, saksi ahli," kata Nazaruddin di gedung KPK.

"Selebihnya saya tidak mengetahui karena pada saat itu saya sedang ada di Kupang, saya tahu malah terjadi OTT dari media massa," katanya.

Menurut Nazaruddin, kuasa hukum Saipul terdiri atas sembilan orang dari empat kantor hukum yang berbeda.

"Saya malah belum tahu masalah commitment, saya tidak diikutkan, alhamdullilah saya tidak tahu," katanya.

Ia mengaku datang ke KPK hanya untuk mengirimkan kebutuhan pakaian untuk rekannya Bertha.

"Dari kemarin saya hadir untuk pertama kali memberikan support, ini risiko pekerjaan, ditambah dari keluarga meminta saya mendampingi karena kebetulan yang siap hadir ke sini," ungkap Nazaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi pada 14 Juni 2016 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh  tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Maryati
(*)