Disosnakertrans Sumbawa Barat ingatkan perusahaan bayar THR

id Bayar THR

Disosnakertrans Sumbawa Barat ingatkan perusahaan bayar THR

"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2016, THR harus dibayarkan paling telat H-7 Idul Fitri,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengimbau seluruh perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sebelum Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2016, THR harus dibayarkan paling telat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat Abdul Hamid, di Taliwang, Ibu Kota Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat.

Ia mengatakan, karyawan yang berhak mendapat THR adalah karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan hingga satu tahun yang dihitung dengan sistem prorata, yakni upah sebulan dibagi 12, dikali masa kerja.

Sementara untuk kayawan yang di atas satu tahun masa kerja berhak atas THR sebesar satu kali gaji.

"Secara lisan tentang pembayaran THR ini sudah kami sosialisasikan kepada perusahaan. Kami sedang menyusun edaran tertulis," ujarnya.

Selain menyiapkan surat edaran, kata dia, timnya juga akan turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2016 tentang THR, mulai H-14 Idul Fitri.

Disnakertrans Sumbawa Barat juga akan membuka posko pelayanan pengaduan THR bagi pekerja.

Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak diberikan THR oleh perusahaan tempatnya bekerja bisa melapor ke posko dimaksud.

"Kami akan buka `hotline` nomor pengaduan di posko. Perusahaan yang terindikasi terlambat atau tidak membayarkan THR diancam dengan sanksi administratif sampai pencabutan izin operasional," kata Hamid.

Disnakertrans Sumbawa Barat mencatat jumlah perusahaan yang terdata di daerahnya per Maret 2016 lebih dari 300 perusahaan, terdiri atas subkontraktor perusahaan tambang di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, dan 200 lebih perusahaan di luar area tambang. (*)