Umar Said resmi dicopot dari kursi Ketua DPRD NTB

id Umar Said

Umar Said resmi dicopot dari kursi Ketua DPRD NTB

H Umar Said (1)

"Secara politik H Umar Said tidak lagi menjadi Ketua DPRD NTB pascakeputusan di sidang paripurna ini"
Mataram (Antara NTB) - Seluruh anggota dewan dari 10 fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui pencopotan H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB dan menggantikannya dengan Hj Isvie Rupaeda.

Proses persetujuan pencopotan H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD NTB yang dipimpin dua Wakil Ketua DPRD NTB yakni Mori Hanafi dan Abdul Hadi, Senin.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan dengan diputuskannya pencopotan H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi memimpin sidang di DPRD NTB.

"Secara politik H Umar Said tidak lagi menjadi Ketua DPRD NTB pascakeputusan di sidang paripurna ini. Tetapi secara administrasi sampai surat keputusan dari Mendagri belum diterima DPRD, H Umar Said masih tetap menjabat sebagai Ketua DPRD NTB," kata Mori Hanafi.

Ia menuturkan, pascakeputusan di DPRD NTB itu, pengganti H Umar Said, yakni Hj Isvie Rupaeda belum bisa memimpin sidang di DPRD NTB sebelum ada surat keputusan (SK) resmi dari Mendagri.

"Hasil keputusan ini nantinya ditindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur NTB untuk kemudian diteruskan ke KPU NTB. Setelah itu suratnya kembali diteruskan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan Ketua DPRD NTB yang baru," jelasnya.

Menurut dia, meski secara hukum H Umar Said telah menggugat proses PAW-nya ke Pengadilan Negeri Mataram, namun secara politik H Umar Said bukan lagi Ketua DPRD NTB. Karena, secara legitimasi di DPRD, Umar Said tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota dan fraksi di DPRD NTB.

"Jadi tidak ada masalah, meski Umar Said melakukan gugatan di pengadilan. Karena memang proses pemberhentiannya pun di DPRD sudah mendapat persetujuan seluruh anggota, sehingga secara otomatis upaya hukum tidak berpengaruh terhadap pemberhentian H Umar Said," ucap Mori Hanafi.

Ia menambahkan, bahwa proses pergantian H Umar Said berbeda dengan proses pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena di DPR RI Fahri Hamzah masih mendapat dukungan anggota DPR RI. Sementara, H Umar Said sudah tidak lagi mendapat legitimasi seluruh anggota dan fraksi di DPRD NTB.

Namun demikian, Mori mengatakan meski telah dicopot dari Ketua DPRD NTB, H Umar Said tetap menjadi anggota DPRD NTB, hanya saja PAW-nya tersebut hanya dari Ketua DPRD NTB.

Diketahui, H Umar Said diberhentikan dari Partai Golkar di tengah rencana rekonsiliasi dan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Hal ini berdasarkan surat bernomor 42/Golkar-NTB/IV/2016 tertanggal 11 April 2016. Selain H Umar Said, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin juga diberhentikan dari seluruh keanggota Partai Golkar.

Surat itu, mengacu keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-98/DPP/Golkar/III/2016 tentang Pemberhentian dari Partai Golkar, untuk melengkapi surat DPD Golkar NTB Nomor 17/Golkar-NTB/II/2016 perihal surat pergantian antar waktu PAW (PAW) H Umar Said tertanggal 4 Februari 2016. (*)