Disnakertrans NTB bentuk tim pemantau pembayaran THR

id Pembayaran THR

Disnakertrans NTB bentuk tim pemantau pembayaran THR

(1)

"Ada sanksi yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat membentuk Tim Pemantau Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1437 Hijriah dan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB) H Wildan di Mataram, Selasa, mengatakan tugas tim tersebut adalah memantau pelaksanaan pembayaran THR dan menerima pengaduan.

"Selain itu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelesaiannya dengan perusahaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota serta instansi/lembaga terkait, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya.

Ia mengatakan tim secara spesifik dibentuk pada bidang yang secara fungsional menangani hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pegawai pengawas ketanagakerjaan dan pegawai mediator hubungan industrial.

Tim mulai efektif bekerja sejak 20 Juni 2016 dan berakhir pada 15 Juli 2016.

Tugas tim, kata Wildan, tidak terbatas pada hari kerja, tetapi juga pada hari libur cuti bersama, yaitu tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016.

"Anggota tim yang dilibatkan juga petugas piket pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial yang nonmuslim," ujarnya.

Wildan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 10 pemerintah kabupaten/kota di NTB, guna mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintah terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada 2016 yang objeknya adalah pekerja dan pengusaha.

Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 1/MEN/VI/2016 kepada Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud, dengan membentuk tim, melakukan pengawasan dan pengendalian dan memastikan pekerja di daerahnya telah menerima haknya.

"Dinas terkait kemudian diminta melaporkan hasil pengawasannya kepada bupati/wali kota serta tembusan ke Gubernur NTB," ucapnya.

Wildan menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1437 Hijriyah maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sangsi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," katanya. (*)