Anggota DPR pertanyakan komitmen bank penyalur KUR TKI

id KUR TKI

Anggota DPR pertanyakan komitmen bank penyalur KUR TKI

Anggota Komisi XI DPR RI H Willgo Zainar. (www.lintasparlemen.com) (1)

"Kalau tidak terserap secara filosofi dan aksi konkret berarti perbankan penyalur tidak punya niat sungguh-sungguh"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra H Willgo Zainar mempertanyakan komitmen bank penyalur kredit usaha rakyat untuk tenaga kerja Indonesia karena di Nusa Tenggara Barat realisasinya masih nol.

"Kalau tidak terserap secara filosofi dan aksi konkret berarti perbankan penyalur tidak punya niat sungguh-sungguh," kata H Willgo Zainar, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Data Dinas Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, tercatat penyaluran kredit usaha rakyat tenaga kerja Indonesia (KUR TKI) pada 2015 tidak ada realisasi dari tiga bank penyalur, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Begitu juga dengan penyaluran KUR TKI periode Januari hingga Mei 2016, belum ada satu pun debitur di NTB, yang mengakses kredit produktif tersebut.

Willgo merasa prihatin dengan fakta belum adanya realisasi penyaluran KUR TKI di NTB, sejak 2015 hingga 2016. Sebab, NTB merupakan provinsi ketiga terbesar di Indonesia, yang menempatkan warganya di luar negeri sebagai TKI.

NTB berada di urutan ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, dengan rata-rata jumlah TKI yang diberangkatkan ke luar negeri setiap tahun lebih dari 50.000 orang.

"Kalau benar datanya belum tersalurkan, perlu dipertanyakan komitmen bank penyalur," ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, mengatakan KUR TKI dihajatkan oleh pemerintah untuk membantu para calon TKI yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri, sehingga tidak terjerat rentenir yang memberikan bunga pinjaman relatif tinggi.

Dari total Rp100 triliun alokasi dana KUR yang disiapkan pemerintah pada 2016, sebesar Rp500 miliar diarahkan untuk KUR TKI tanpa jaminan apa pun. Sebab TKI adalah salah satu sektor produktif, bukan konsumtif.

KUR TKI dijamin oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jika terjadi apa-apa dengan debitur yang menyebabkan kredit macet, maka 70 persen kreditnya ditanggung oleh dua perusahaan asuransi tersebut, sisanya sebesar 30 persen oleh bank penyalur.

Menurut Willgo, jika memang ada hambatan yang dialami oleh bank penyalur yang ada di daerah, seharusnya dikomunikasikan dengan kantor pusatnya di Jakarta, sehingga dicarikan solusi.

"Kami akan sampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja Komisi XI, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dari bank penyalur KUR dan juga ke Komisi VI yang membidangi koperasi agar perlu adanya evaluasi terhadap skema dan aturan yang menjadikan kendala terhadap penyaluran KUR TKI secara nasional," ujar Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini. (*)