Pemberhentian Ketua DPRD NTB Dinilai Tepat

id DPRD NTB

Pemberhentian Ketua DPRD NTB Dinilai Tepat

Ketua Fraksi Bintang Restorasi (PBB dan Partai Nasdem) di DPRD Nusa Tenggara Barat H Machsun Ridwaini.

"Kita tahu itu urusan partai lain. Tetapi, kita juga tidak bisa membiarkan keadaan ini terus menerus terganggu karena internal partai lain. Makanya kami kemudian bersikap untuk ikut mendukung pemberhentian Ketua DPRD NTB,"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Fraksi Bintang Restorasi (PBB dan Partai Nasdem) di DPRD Nusa Tenggara Barat H Machsun Ridwaini menilai pemberhentian H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB sudah tepat.

"Kami mendukung proses PAW H Umar Said itu, demi kondusivitas di DPRD NTB," kata Machsun Ridwaini di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, fraksinya lebih mendorong pada kondusivitas internal di DPRD tetap terjaga, sehingga pihaknya harus mengambil sikap tegas untuk menjaga marwah institusi DPRD NTB.

"Kita tahu itu urusan partai lain. Tetapi, kita juga tidak bisa membiarkan keadaan ini terus menerus terganggu karena internal partai lain. Makanya kami kemudian bersikap untuk ikut mendukung pemberhentian Ketua DPRD NTB," jelasnya.

Untuk diketahui, pada sidang paripurna DPRD NTB, Senin (20/6), Fraksi Bintang Restorasi merupakan penentu terlaksananya rapat paripurna penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD NTB H Umar Said.

Kehadiran anggota Fraksi Bintang Restorasi H Lalu Herwanto menjelang pengambilan keputusan PAW Umar Said setidaknya memperlancar agenda tersebut. Sebab, rapat paripurna dengan agenda PAW Ketua DPRD NTB nyaris tidak terlaksana lantaran belum kuorum.

Sebelumnya, polemik internal Fraksi Golkar dengan H Umar Said dinilai cukup mengganggu kondusivitas di DPRD NTB. Mengingat, sejumlah agenda di DPRD NTB ikut terganggu dengan kondisi tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD NTB H Rumaksi menilai keluarnya keputusan DPRD NTB melalui rapat paripurna tentang penetapan PAW Ketua DPRD NTB Umar Said sebagai bentuk keputusan tegas. Karena, kata dia, keputusan itu sudah melalui sejumlah proses di mana 10 pimpinan fraksi di DPRD NTB melakukan klarifikasi kepada Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Khalid di Jakarta.

"Dengan keluarnya surat ketetapan tersebut, maka apa saja yang berkaitan dengan tanda tangan H Umar Said secara administrasi tidak berlaku lagi. Hanya saja, Umar Said masih tetap memperoleh fasilitas, seperti mobil, tunjangan rumah sebagai Ketua DPRD NTB," ucapnya.

Namun demikian, Sekrertaris Komisi I DPRD NTB ini mengatakan H Umar Said sudah tidak memiliki legitimasi baik secara politik dan administrasi sebagai Ketua DPRD NTB.

"Jadi tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Ketua DPRD NTB Baru dari H Umar Said kepada Hj Isvie Rupaeda," katanya. (*)