DJP Nusra targetkan Rp200 miliar pengampunan pajak

id DJP Nusra

DJP Nusra targetkan Rp200 miliar pengampunan pajak

Ilustrasi - Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta. (ANTARA News) (1)

"Itu hitung-hitungan kami di atas kertas, tapi basis data belum kami tahu pasti"
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara menargetkan dana masuk ke negara sebesar Rp200 miliar dari para wajib pajak yang memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) Suparno, di Mataram, Kamis, mengatakan target tersebut didasarkan dari pendekatan hasil pemeriksaan, tindakan penagihan, pemeriksaan bukti permulaan dan data-data yang dikompilasi oleh DJP, khususnya untuk Kantor Wilayah Nusra.

"Itu hitung-hitungan kami di atas kertas, tapi basis data belum kami tahu pasti," katanya.

Dana yang masuk dari "Tax Amnesty", kata dia, bisa dari kekayaan pengusaha yang tersimpan di luar negeri dan dari dalam negeri yang belum dilaporkan untuk dikenakan pajaknya.

Ratusan miliar rupiah pajak yang ditargetkan juga berasal dari pajak yang belum dibayarkan oleh belasan pengusaha yang dicekal ke luar negeri, termasuk yang disandera badan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau "gijzeling".

Suparno menegaskan, wajib pajak yang dilarang ikut ikut pengampunan pajak adalah yang perkaranya sudah P21 oleh kejaksaan, sudah diproses di pengadilan, dan yang di penjara karena tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kalau yang dicekal ke luar negeri dan yang dititip di Lapas masih bisa ikut pengampunan pajak, di DJP Nusra ada dua yang kena `gijzeling`, tapi satu sudah bayar, satu lagi bayar separuh, sehingga masih disandera," ujarnya.

DJP Nusra, kata dia, sudah menggalakkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, agar para wajib pajak, baik pengusaha besar, maupun pelaku usaha kecil menengah memanfaatkan regulasi pemerintah tersebut.

Sebab, UU Pengampunan Pajak sifatnya "lex specialist" (khusus) dan berlaku pendek hanya sampai dengan sekitar April 2017 (tahun pajak).

"Sampai saat ini, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan `Tax Amnesty`, mungkin karena baru disahkan, tapi kami terus intens melakukan sosialiasi ke seluruh lapisan masyarakat," ucap Suparno. (*)