Pelaksana proyek budidaya rumput laut di Mataram dituntut 2,5 Tahun

id Kasus korupsi

Pelaksana proyek budidaya rumput laut di Mataram dituntut 2,5 Tahun

(1)

"Karena terbukti secara sah dalam dakwaan subsidairnya sehingga jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara"
Mataram (Antara NTB) - Pelaksana proyek budidaya rumput laut di Pondok Perasi, Kota Mataram, tahun 2012 berinisial KH dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB Marullah didampingi rekannya Hademan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

"Karena terbukti secara sah dalam dakwaan subsidairnya sehingga jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp50 Juta. Jika terdakwa tidak mampu membayarkan denda, maka akan dikenakan kurungan tambahan selama 2 bulan penjara," kata Marullah.

Dalam tuntutannya, Marullah juga menyampaikan beban kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa sebesar 198 juta. Nilai tersebut diperoleh dari kekurangan yang sebelumnya telah dibayarkan terdakwa sejumlah Rp140 juta.

"Jika terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan tidak membayar sisa kerugian negaranya. Maka akan diganti dengan denda pidana kurungan selama 1 tahun penjara," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ini disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra dengan anggota Edward Samosir dan Abadi.

Usai mendengarkan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra mempersilahkan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdul Hanan untuk memberikan tanggapan.

Namun dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu ke majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan JPU tersebut.

Mendengar pernyataan tersebut, Putu Ngurah Rajendra memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan hingga pekan depan.

"Sidang kami putuskan untuk dilanjut pada pekan mendatang, tepatnya Kamis (28/7). Diharapkan pada agenda berikutnya, terdakwa dengan penasihat hukum dapat menyampaikan pembelaan terkait tuntutan JPU," kata Ngurah Rajendra.

Terkait dengan tuntutan JPU, Abdul Hanan yang ditemui usai persidangannya, enggan memberikan banyak komentar saat disinggung terkait pidana tuntutan JPU dan sisa kerugian negara yang harus dibayarkan kliennya itu.

"Kita menghormati tuntutan yang sudah disampaikan jaksa, yang jelas agenda pembelaan sudah ditetapkan pada pekan depan. Nanti akan kami uraikan dalam agenda pembelaannya," ujar Abdul Hanan.

Dalam kasus ini, KH berperan sebagai pelaksana proyek yang meminjam bendera perusahaan milik terdakwa lainnya, yakni RU. Dalam hal ini, RU berperan sebagai pemilik CV Tanjung Pratama.

Menurut tim ahli BPKP Perwakilan NTB, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp428 juta, dari proyek yang menelan anggaran mencapai Rp2,1 miliar itu.

Sedangkan RU yang juga ikut terseret dalam kasus ini, dalam persidangannya yang didampingi penasiha hukumnya, Edy Rahman, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (*)