Polda NTB Tangkap Lima Pengguna Narkoba

id POLDA NTB

"Dua diantaranya TH berusia 17 tahun dan AS, 16 tahun, mereka masih tercatat sebagai pelajar,"
Mataram, 22/7 (Antara) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba, menangkap lima pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kanit I Subdit II AKP Agus Dwi Ananto di Mataram, Jumat, mengatakan, dua dari lima pemuda yang ditangkap diketahui masih berusia di bawah umur.

"Dua diantaranya TH berusia 17 tahun dan AS, 16 tahun, mereka masih tercatat sebagai pelajar," kata Agus.

Sedangkan, tiga pemuda lainnya berinisial MI (25), RH (29), dan AN (23). Kelima pemuda ini dikatakannya masih tinggal satu kampung, di Duaun Mendagi, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Agus menyebutkan bahwa kelima pemuda ini diamankan pada Kamis (21/7), sekitar pukul 15.00 WITA. Diduga, kelimanya sedang asik berpesta narkoba dalam rumah salah satu pelaku, yakni AN.

"Jadi berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan pengintaian selama dua pekan lamanya. Setelah adanya indikasi, tim operasional langsung melakukan penggerebekkan di rumah AN," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.

Saat penggerebekkan berlangsung, lanjutnya, dua pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar yang kondisinya gelap gulita. Sedangkan, tiga pemuda lainnya berada di ruang tengah, termasuk AN si pemilik rumah.

"Dari hasil penggerebekkan, anggota menemukan puluhan klip plastik bening yang diduga sebagau tempat sabu, lengkap dengan alat hisapnya. Beserta ditemukan dua poket plastik bening yang diduga berisi sabu berupa kristal bening, seberat 0,2 gram," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa kepada lima pemuda tersebut, tim Subdit II Ditresnatkoba Polda NTB telah melakukan tes urine. Hasilnya, satu diantaranya negatif, sedangkan empat lainnya positif mengkonsumsi narkoba.

"Yang satunya negatif ini mengaku hanya datang untuk numpang mengisi baterai telefon genggamnya. Tapi persoalan itu masih kita dalami lebih lanjut peran seluruh pelaku," kata Agus.

Saat disinggung terkait peran pelaku sebagai bandar narkoba atau oun hanya sebatas pengguna saja, Agus belum dapat memastikannya. Melainkan hal tersebut dapat dipastikan setelah melalui seluruh tahap pengumpulan alat buktinya.

Kini, akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan terhadap Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)