Kejati NTB Prioritaskan Pencegahan Korupsi

id KEJATI NTB

"Sesuai dengan instruksi Presiden RI, kejaksaan dan polri, diminta untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, kini lebih memprioritaskan pencegahan daripada penindakan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang mencuat di wilayah setempat.

"Sesuai dengan instruksi Presiden RI, kejaksaan dan polri, diminta untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan," kata Kajati NTB Tedjolekmono di Mataram, Jumat.

Sebenarnya, kata dia, instruksi Presiden Joko Widodo ini sudah diaplikasikan pada 2015 melalui kebijakan Kejaksaan Agung RI. Hal itu sesuai dengan terbentuknya Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan TP4D yang ada di daerah.

"Di samping lebih efisien dan efektif, diharapkan dengan terbentuknya TP4P dan TP4D ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam pelaksanaan program-program pemerintah," ujarnya.

Sehingga, kata Tedjolekmono, tim TP4D ini yang menjadi garda terdepan pihak kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah. "Kalau ditemukan penyimpangan, tim ini yang akan turun dan meminta agar persoalannya dapat segera diperbaiki, tanpa harus dipidanakan," katanya.

Namun, jika pelaksana program pemerintah terbukti memiliki niat untuk melakukan penyimpangan. Maka pihak kejaksaan tidak akan segan untuk mempidanakannya.

"Kalau si pelaksananya memang terbukti berniat jahat, kami tidak akan ragu untuk mempidanakannya. Bahasanya mau `nyolong`, pastinya akan kita pidanakan," kata Tedjolekmono. (*)