Pemprov NTB Larang PNS Main Pokemon Go

id POKEMON NTB

"Hiburan ya hiburan, tetapi kalau sudah dilakukan di lingkungan kerja atau kantor tidak boleh,"
Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin melarang seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi untuk memainkan aplikasi permainan Pokemon Go.

"Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang kini dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) seperti Pokemon Go di lingkungan kantor pemerintahan," kata Muhammad Amin di Mataram, Jumat.

Amin menegaskan Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung keluarnya surat edaran dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu. Pasalnya, jika dibiarkan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas dan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga berpengaruh terhadap kinerja pegawai.

"Hiburan ya hiburan, tetapi kalau sudah dilakukan di lingkungan kerja atau kantor tidak boleh," tegas Amin.

Menurut Amin, sebagai abdi negara, PNS atau ASN memiliki tugas dan fungsi pokok untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga, tidak sepantasnya bermain game di lingkungan kantor.

"Kalau di rumah silahkan main game. Tapi, kalau sudah di kantor semua harus kita tanggalkan. Karena PNS atau ASN itu di gaji oleh negara dan tugasnya melayani masyarakat, bukan bermain game," tambahnya.

Untuk itu, orang nomor dua di NTB ini, mengimbau kepada seluruh PNS/ASN di lingkungan pemerintah provinsi NTB untuk mematuhi surat edaran dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan bagi seluruh PNS/ASN bermain game virtual seperti pokemon go di lingkungan kantor pemerintahan.

"Kita minta surat edaran ini agar ditaati dan diikuti," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang kini dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan kantor pemerintahan.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Chrisnandy secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing melarang para PNS/ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Semua atasan di masing-masing-masing satuan kerja juga harus mengawasi pelaksanaan surat edaran itu. (*)