Pemkot Batasi Iklan Rokok Akomodasi Suara Anak

id MATARAM ROKOK

"Untuk mencapai target menjadi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2018, yang salah satu variabelnya tidak boleh ada iklan rokok, akan dilakukan dengan berbagai upaya secara bertahap,"
Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerapkan pembatasan iklan rokok di kota sejak tahun lalu untuk mengakomodasi suara anak di daerah itu.

"Untuk mencapai target menjadi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2018, yang salah satu variabelnya tidak boleh ada iklan rokok, akan dilakukan dengan berbagai upaya secara bertahap," kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Sabtu.

Pembatasan yang dilakukan untuk mengakomodasi suara anak dalam puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2016, dilakukan dengan melarang pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah.

Selain itu, pelarangan penayangan iklan rokok pada media televisi di bawah pukul 22.00 WITA, dengan tujuan agar iklan rokok itu tidak dilihat kalangan anak-anak.

"Ke depan kebijakan ini tentu semakin ketat, dan kita juga akan mengikuti aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Namun demikian, wakil wali kota belum dapat memastikan akan menghapus secara menyeluruh berbagai iklan rokok yang ada di kota ini.

"Tapi, jika ada aturan pemerintah yang melarang pemasangan iklan rokok, kita pasti akan patuhi," katanya.

Mohan begitu wakil wali kota biasa disapa mengakui, iklan rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah potensial, apalagi pengusaha rokok rata-rata memanfaatkan ruang besar.

"Namun, mulai saat ini aturan terhadap pemasangan iklan rokok akan lebih diperketat dan dibatasi," katanya lagi.

Ketua Yayasan Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Mataram menerapkan kebijakan bebas iklan rokok pada setiap sudut kota.

Motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Mataram setelah dirinya melihat sejumlah iklan rokok di kota yang menjadi tuan rumah kegiatan Forum Anak Nasional (FAN), Kongres Anak Indonesia (KAI) dan HAN 2016 sudah ditutup dengan spanduk putih.

"Ini adalah salah satu bentuk niat baik dari pemerintah kota, dan harapan kami tidak hanya ditutup tetapi bisa diturunkan," katanya.

Dengan demikian, upaya pemerintah kota ini perlu didukung untuk melindungi anak-anak secara menyeluruh dari dampak rokok.

"Apalagi, Kota Mataram sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang bisa menjadi acuan untuk melaksanakan komitmen bebas iklan rokok," ujarnya. (*)