Polair Amankan Lima Nelayan Pengguna Bahan Peledak

id BOM IKAN POLDA NTB

Setelah kami selidiki lokasi yang dimaksud, anggota menemukan aktivitas para nelayan sedang berupaya melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak
Mataram (Antara NTB) - Unit Pelaksana Polisi Perairan (Polair) Wilayah Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengamankan lima nelayan atas dugaan menangkap ikan dengan bahan peledak di Tanjung Nggelu, sekitar perairan Lambu.

Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima nelayan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Setelah kami selidiki lokasi yang dimaksud, anggota menemukan aktivitas para nelayan sedang berupaya melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," kata Nurman.

Lima nelayan yang diketahui beraksi di atas sebuah perahu bermotor itu adalah BD (50), IR (22), MU (25), dan dua orang bocah berinisial JU (15) dan AD (12). Mereka berasal dari sebuah pulau kecil terluar dari NTB, yang memiliki keindahan alam lautnya, yakni di Desa Baju Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Mereka ini ditangkap secara bersamaan saat sedang berada di tengah laut dalam sebuah perahu bermotor," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan itu, antara lain, berupa sebelas botol kaca hijau, dua botol plastik bening, dan sebuah jeriken plastik ukuran 5 liter yang seluruhnya diduga berisi bahan peledak lengkap dengan sumbunya.

Petugas juga menemukan barang bukti pendukung lainnya, seperti tujuh buah baterai, empat gulung kabel listrik, dua buah dakor, tiga unit mesin merek ziandong, sebuah kompresor, dua guling selang, empat kacamata selam, tiga pasang sepatu katak, sebuah perahu dayung, dan perahu bermotor.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh pelaku beserta sebagian besar barang bukti sudah kami amankan sejak Kamis (25/8) di Mapolres Bima Kota. Untuk perahu bermotor dan perahu dayung masih diamankan di sekitar lokasi penangkapan," kata Ahmad Nurman.

Akibat perbuatannya, kelima nelayan tersebut berpotensi melanggar Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (*)