DPRD Usulkan Kenaikan Tunjangan Perumahan Rp14 Juta

id TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD NTB

Usulan untuk rancangan peraturan gubernur sudah kita serahkan ke eksekutif. Tinggal kita menunggu berapa kisaran angka yang disetujui
Mataram (Antara NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan bagi 65 anggota masing-masing Rp14 juta kepada Gubernur NTB.

Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad di Mataram, Selasa, mengatakan usulan tunjangan perumahan 65 anggota DPRD itu, sudah diajukan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetujuan.

"Usulan untuk rancangan peraturan gubernur sudah kita serahkan ke eksekutif. Tinggal kita menunggu berapa kisaran angka yang disetujui," katanya.

Mahdi menjelaskan, besaran usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD itu, di dasari hasil survei nilai sewa tanah dan bangunan yang dilakukan tim independen dari Universitas Mataram (Unram).

Objek lokasi yang menjadi acuan nilai sewa tanah dan bangunan itu di antaranya Jalan Langko, Jalan Pejanggik dan Jalan Sriwijaya kota Mataram.

"Berdasarkan peraturan yang ada, rumah jabatan anggota DPRD itu harus dekat dan tidak jauh dari rumah dinas Gubernur NTB. Sehingga, tolok ukurnya di tiga jalan tersebut," jelasnya.

Mahdi mengatakan dari hasil survei yang dilakukan tim independen, nilai sewa tanah per are sebesar Rp150 juta setahun, belum nilai bangunan di tiga jalan tersebut yang bisa mencapai Rp300 juta setahun.

"Nilai sewa ini berdasarkan survei tahun 2016," ujarnya.

Jika mengacu pada peraturan yang ada, standar luas areal lahan perumahan bagi anggota DPRD yakni 3 are, sedangkan untuk pimpinan mencapai 7 are.

Namun demikian, Mahdi mengatakan, nantinya jika rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tunjangan perumahan tersebut disetujui, maka tunjangan tersebut akan masuk dalam gaji para wakil rakyat.

"Jadi tidak terpisah, karena uang itu langsung masuk dalam struktur gaji para wakil rakyat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan kenaikan tunjangan perumahan tersebut jika dibandingkan daerah lain di Indonesia, masih yang terendah.

Di daerah lain seperti Provinsi Bali, tunjangan perumahan setiap anggota mencapai Rp21 juta per bulan dan pimpinan sebesar Rp25 juta.

Bahkan, sebut Mori, di Provinsi Maluku yang pendapatan asli daerah (PAD) lebih rendah dari NTB mencapai Rp15 juta per bulan. Karena itu, pihaknya menolak ada anggapan kenaikan tunjangan perumahan tersebut tidak pro rakyat.

"Ini bukan soal keberpihakan dan tidak memikirkan nasib rakyat. Tetapi memang hanya NTB yang tunjangan perumahannya masih rendah dari daerah lain," tegasnya.

Bahkan kata dia, seluruh kabupaten/kota juga mendesak dan berharap tunjangan perumahan anggota DPRD NTB segera dinaikkan. Karena, tanpa itu, DPRD kabupaten/kota tidak bisa mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan, sebelum ada acuan dari DPRD NTB.

"Jadi sebetulnya usulan ini sudah diajukan sejak APBD murni 2016, bukan di APBD Perubahan. Karena, saat itu kita masih melihat situasi yang ada, baru sekarang diusulkan kembali," katanya. (*)