Dukcapil Mataram Cetak 2.000 Kartu Identitas Anak

id KIA MATARAM

Kapasitas kemampuan cetak dalam sehari hanya 100 keping, karena mesin cetak yang digukan hanya satu yakni menggunakan mesin cetak kertu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Mataram (Antara NTB)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram telah mencetak kartu identitas anak sebanyak 2.000 keping dengan sasaran utama siswa tingkat SMP/MTs negeri/swasta di kota itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H Ridwan di Mataram, Rabu, mengatakan proses pencetakan kartu identitas anak (KIA) ini sudah dimulai sejak dua pekan lalu.

"Kapasitas kemampuan cetak dalam sehari hanya 100 keping, karena mesin cetak yang digukan hanya satu yakni menggunakan mesin cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," katanya kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan, khusus untuk penerbitan KIA ini pihaknya melemburkan para pegawainya untuk menyeleksi dan klarifikasi dokumen KIA yang dikumpulkan melalui kerja sama dengan pihak sekolah.

Sebelum KIA dicetak, lanjut Ridwan, data harus diverifikasi kembali untuk menghindari terjadinya kesalahan dan pencetakan ulang.

"Karena itu, verifikasi data kami lakukan secara selektif," ujarnya.

Menurutnya, jumlah blangko KIA yang dikirim Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada minggu pertama Agustus 2016 sebanyak 70 ribu keping.

Sementara potensi sasaran kepemilikan KIA di Kota Mataram sebanyak 101 ribu, jumlah itu hanya data sasaran anak yang sudah sekolah.

"Belum termasuk anak yang baru lahir, datang pindah, dan anak yang belum masuk sekolah, jadi mungkin jumlah sasarannya lebih dari itu," sebutnya.

Ridwan mengatakan, jika melihat kapasitas mesin cetak KIA yang menggunakan mesin e-KTP dan hanya mampu mencetak 100 per hari, pihaknya memprediksi KIA dengan potensi 101 ribu akan habis tercetak dalam jangka waktu dua hingga dua setengah tahun ke depan.

"Tetapi jika, dalam APBD Perubahan 2016 kita bisa mengadakan satu mesin cetak lagi, mungkin tahun 2017 KIA dengan potensi 101 ribu sasaran itu akan tuntas," katanya.

Di sisi lain, Ridwan memberikan apresiasi kepada warga kota yang aktif datang ke kantornya untuk membuat KIA sebab hal itu meringankan tugas dari Dukcapil yang datang jemput bola melalui sekolah-sekolah.

Persyaratan untuk penerbitan KIA hanya dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, dan pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak di atas lima tahun sedangkan anak di bawah lima tahun tidak menggunakan foto.

"Jika e-KTP berwarna biru, KIA memiliki warna bendera yakni merah putih," kata Ridwan. (*)