Satreskrim Lombok Barat Bongkar Sindikat Pencurian

id sindikat pencurian

"Semuanya sudah kami amankan. Sekarang mereka sedang menjalani proses pemeriksan oleh tim penyidik. Untuk barang hasil curian lainnya, kita masih dalami dari keterangan para pelaku, mungkin saja masih ada peran lainnya dari sindikat mereka ini,"
Mataram, (Antara NTB) - Tim Operasional Lapangan (Opsnal) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian tiga tempat kejadian perkara.

"Penangkapannya berawal dari tindak lanjut tiga laporan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Gerung," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat.

Keberhasilan tim opsnal dalam membongkar sindikat pencurian ini, berangkat dari hasil penelusuran nomor telefon genggam milik salah seorang korban.

Dari hasil penelusurannya, tim opsnal memperoleh informasi bahwa keberadaan telefon genggam milik korban yang enggan disebutkan identitasnya itu berada di Bali, tepatnya di Kabupaten Gianyar. Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud.

"Tim opsnal mendapatkan telefon genggam milik korban dari tangan seorang warga yang diduga berperan sebagai penadahnya, berinisial DA alias Wawan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DA, lanjutnya, peran tersangka lain mulai terungkap, salah satunya berinisial SU alias Aweng. Menurut keterangan DA, telefon genggam itu diperolehnya dari SU yang berdomisili di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"SU juga sudah diamankan. Dari keterangannya, ia mengakui bahwa telefon genggam itu adalah salah satu hasil aksi pencurian di Wilayah Gerung, bersama tiga rekan lainnya," ucap Tri Budi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo yang dikonfirmasi terkait keberadaan tiga rekan SU tersebut, mengaku sudah mengamankannya. "Jumat siang tim opsnal berhasil mengamankan ketiga rekannya," kata Joko.

Identitas tiga rekan lainnya itu antara lain berinisial SA alias Sairin, RUS alias Oncul, dan AB alias Amaq Ali. Ketiganya dikatakan berdomisili di Kabupaten Lombok Barat.

Berangkat dari keterangan SU, tim opsnal kembali mengamankan seorang warga yang diduga berperan sama seperti WA yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Bali, yakni HE.

"HE ini juga berperan sebagai penadah. Makanya kita sangkakan pasal yang sama dengan WA, yakni 480 KUHP," ujarnya.

Dari tangan HE, tim opsnal berhasil mengamankan barang hasil curian SU bersama tiga rekannya tersebut. Antara lain tiga telefon genggam dan tiga komputer jinjing ukuran 14 inchi.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai perannya masing-masing. "Yang jelas pasal berlapis, Pasal 363 dan atau Pasal 365 Juncto Pasal 480 Juncto Pasal 54 KUHP," ucap Joko.

Lebih lanjut, para pelaku kini telah mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Begitu pula dengan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

"Semuanya sudah kami amankan. Sekarang mereka sedang menjalani proses pemeriksan oleh tim penyidik. Untuk barang hasil curian lainnya, kita masih dalami dari keterangan para pelaku, mungkin saja masih ada peran lainnya dari sindikat mereka ini," katanya.(*)