Berkas Penyelundup Sabu-sabu Asal Malaysia Dinyatakan Lengkap

id kasus narkoba

"P19 sudah dipenuhi semua, artinya sudah tidak ada petunjuk tambahan lagi dan siap untuk di-P21"
Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara milik tiga penyelundup narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"P19 sudah dipenuhi semua, artinya sudah tidak ada petunjuk tambahan lagi dan siap untuk di-P21 (dinyatakan lengkap). Mungkin pekan ini akan kami P21, supaya pekan depannya bisa tahap II, tinggal menunggu penyusunan dakwaan jaksa saja," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Selasa.

Tiga penyelundup asal Malaysia ini, antara lain dua pria berinisial KJJ alias Koo (21), LCW alias Leslie (24) dan seorang wanita yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki semasa penahanannya di Rutan Mapolda NTB, yaitu WYC alias Winnie (21).

Perkara milik tiga penyelundup sabu-sabu dari Malaysia ini, kata Ginung, dirampungkan dalam masing-masing berkas perkara. Untuk pasal yang dikenakan, lanjutnya, ketiga penyelundup disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Sebenarnya, pasal yang dikenakan lebih cenderung ke 113, karena mereka mengimpor. Kalau mengimpor, jelas menguasai dan mengedarkan, makanya ada pasal 112 dan pasal 114. Kalau pasal 127, tidak kita kenakan, kan urinenya negatif, itu hanya untuk orang-orang pengguna saja," ujarnya.

Untuk itu, ketiga penyelundup kini terancam pidana paling berat hukuman mati. Hal itu sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 113 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Diketahui bahwa ketiganya ditangkap setibanya di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada awal Agustus lalu. Ketiga pelaku mencoba mengelabui petugas keamanan bandara dengan modus menyembunyikan sabu-sabu di balik celana dalamnya masing-masing dengan berat mencapai 600 gram. (*)