Perempuan Finlandia Gagal Deportasi Karena Gangguan Jiwa

id IMIGRASI MATARAM

Kalau benar dia mengalami gangguan kejiwaan, kami biarkan dia dirawat disana (RSJ) sampai benar-benar normal kembali
Mataram (Antara NTB) - Johanna Karolina, perempuan asal Finlandia gagal dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Sesampainya di bandara, bule ini tiba-tiba mengamuk, karena itu pihak maskapai penerbangan yang akan memberangkatkannya tidak berani membawanya dan terpaksa dibawa kembali ke kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kelas I Mataram R Agung Wibowo di Mataram, Selasa.

Niat pihak Imigrasi Kelas I Mataram untuk memulangkan Johanna yang masa tenggat paspornya diketahui akan habis beberapa hari lagi ini, terpaksa ditunda. Melainkan mengecek terlebih dahulu kondisi kejiwaannya.

Untuk itu, Agung Wibowo berencana akan berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Selagalas, Kota Mataram, guna memastikan kondisi kejiwaan perempuan yang berusia 28 tahun tersebut.

"Upaya ini untuk memastikan saja, apakah dia benar-benar gangguan jiwa atau sekedar `akting` saja," ujarnya.

Agung Wibowo menyebut adanya dugaan bahwa Johanna hanya berpura-pura layaknya mengalami gangguan kejiwaan, karena berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa selama hidup di negaranya, dia sempat menempuh sekolah "akting".

"Dia sempat sekolah `akting` di negara asalnya, jadi kami menduga dia hanya pura-pura," ucap Agung Wibowo.

Namun, jika benar dokter RSJ Mutiara Sukma, Selagalas, menyebutkan bahwa Johanna mengalami gangguan kejiwaan, pihak imigrasi akan menitipkannya.

"Kalau benar dia mengalami gangguan kejiwaan, kami biarkan dia dirawat disana (RSJ) sampai benar-benar normal kembali," katanya.

Keberadaan Johanna pertama kali diketahui pada awal Oktober lalu, oleh warga yang melihatnya bertingkah laku aneh layaknya orang yang mengalami gangguan kejiwaan di depan kantor Kejati NTB.

Akibatnya, Johanna yang sempat menyita perhatian masyarakat itu pun langsung diamankan polisi dan mengamankannya di Mapolda NTB yang berjarak tidak jauh dari kantor Kejati NTB. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian langsung menghubungi kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Sejak ditangani pihak imigrasi, identitas Johanna mulai terungkap dan hingga kini perempuan Finlandia tersebut masih ditempatkan di ruang tahanan sementara kantor Imigrasi Kelas I Mataram. (*)