BPN : Penerbitan Sertifikat Hutan Sekaroh Sesuai Aturan

id HUTAN SEKAROH

BPN : Penerbitan Sertifikat Hutan Sekaroh Sesuai Aturan

Saat diajukan permohonan secara nyata itu kawasan hutan, maka tidak akan diterbitkan sertifikatnya. Tetapi, dalam proses pengukuran, panitia oleh Tim Pemeriksa Tanah A BPN dan kepala desa lahan yang disertifikat itu tidak masuk kawasan hutan, termasu
Mataram, 19/10 (Antara) - Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Imam Sunaryo menegaskan penertiban 34 sertifikat hak milik di hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Saat diajukan permohonan secara nyata itu kawasan hutan, maka tidak akan diterbitkan sertifikatnya. Tetapi, dalam proses pengukuran, panitia oleh Tim Pemeriksa Tanah A BPN dan kepala desa lahan yang disertifikat itu tidak masuk kawasan hutan, termasuk alur dan persyaratannya," kata Imam Sunaryo di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, lahan di wilayah Sekaroh tersebut bukan berada di dalam kawasan hutan, melainkan di luar. Sehingga, menurut BPN karena lahan tersebut berada di luar kawasan hutan, maka di terbitkan sertifikat.

"Yang jelas itu bukan di kawasan hutan. Tetapi diluar kawasan hutan," tegasya.

Menurut dia, BPN dalam menerbitkan sertifikat tentu tidak bisa sembarang. Pasalnya, setiap masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat harus membuat permohonan pembuatan sertifikat di BPN.

Sehingga, dalam permohonannya, masyarakat harus melengkapi persyaratan dengan bukti-bukti kepemilikan terlebih dahulu, setelah itu baru bisa di proses. Hal ini sesuai dengan peraturan Kepala BPN NTB nomor 1 tahun 2010 permohonan pembutan sertifikat tanah.

"Bila ada permohonan dari masyarakat dengan melampirkan beberapa persyaratan yang menyatakan bukti kepemilikan, maka sesuai peraturan Kepala BPN NTB nomor 1 tahun 2010, maka permohonan sertifikat di izinkan," jelas Imam.

Kendati demikian, Imam tidak menampik jika di kawasan itu, BPN sudah menerbitkan 34 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas lahan mencapai 2 hektare lebih. Namun, dirinya enggan mengomentasi persoalan itu lebih jauh, dengan alasan yang berhak menjawab Kepala BPN Provinsi NTB.

"Yang bisa menjawab itu Kepala BPN, kalau kami nanti salah. Sekarang Kepala BPN sedang berada di Jakarta,"

Pemerintah Provinsi NTB sudah meminta BPN NTB segera mencabut sertifikat tanah yang dikuasai sejumlah pihak di kawasan hutan, Sekaroh.

"Kita minta ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi sertifikat tanah di atas lahan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnanidiaty Nurdin.

Saat ini kata dia, di hutan Sekaroh terdapat 34 sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diterbitkan BPN Selong, Lombok Timur. Namun, sayangnya lahan-lahan yang kini sudah memiliki sertifikat itu, berada di kawasan hutan lindung Sekaroh. Yang notabenenya tidak boleh bersertifikat.

"Atas keluarnya setifikat itu, kita sudah serahkan semuanya kepada Kejaksaan Negeri Selong untuk mengusut. Seperti apa nantinya Kejaksaan lebih tahu. Tugas kami hanya melaporkan," tegasnya.

Husnanidiaty Nurdin sendiri menyayangkan tidak adanya koordinasi oleh BPN sejak awal pengukuran hingga terbitnya sertifikat. Padahal, sudah jelas tidak boleh ada sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung.

"Paling tidak sebelum turun koordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah lahan yang di ukur masuk dalam kawasan hutan atau tidak," imbuhnya.

Dari dokumen tercatat, penunjukan Sekaroh sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002. Dalam dokumen dijelaskan, luas hutan Sekaroh 2.834,20 Ha, Jumlah Pal 134 batang, dengan total panjang 62,37 Km.

Upaya pembatalan sertifikat ini sudah sejak lama dilakukan, dengan berbagai langkah oleh pemerintah daerah, salah satunya dari Dinas Kehutanan NTB yang telah bersurat kepada Kepala BPN Lombok Timur sesuai surat nomor 522/933/PPH-Dishut/2015 tertanggal 13 Juli 2015.

Tidak hanya itu, Gubernur NTB juga sudah bersurat kepada Menteri ATR/Kepala BPN 29 Mei 2009 terkait persoalan ini. Dalam surat nomor 050/1282/05-Bappeda, meminta agar dilakukan Penelusuran dan Peninjauan Kembali Sertifikat Kawasan Hutan Sekaroh RTK 15 Lombok Timur.

Begitupun dengan Bupati Lombok Timur Ali BD juga sudah menerbitkan surat meminta kepada seluruh camat dan kepala desa, agar mencabut seluruh jenis persuratan yang pernah dikeluarkan, terkait dengan sertifikat ilegal di kawasan hutan, termasuk kawasan Sekaroh.

Lahan-lahan yang diterbitkan SHM berada di kawasan hutan yang strategis yang berada di pinggir pantai. Bahkan, pantai Tangsi atau dikenal dengan pantai Pink yang notabene adalah kawasan hutan, juga telah disertifikatkan dengan nomor sertifikat, 702, 703, 704, dengan luas total 45.622 meter persegi. Sertifikat ini diterbitkan tahun 2001. ***2***









(U.KR-NIA/B/B015/B015) 19-10-2016 20:42:30