Dinas Kehutanan NTB Evaluasi Izin Tiga Perusahaan

id DISHUT NTB

Tiga perusahaan yang tidak aktif itu kami ingatkan untuk melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai izin yang diberikan
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat mengevaluasi izin tiga perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan, namun belum melaksanakan aktivitas selama bertahun-tahun.

"Kami mengevaluasi semua karena itu tugas kami, sekaligus memberikan pembinaan," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Jumat.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Conesia, dengan luas lahan pemanfaatan hutan 41.960 hektare (ha), dan PT Usaha Tani Lestari, seluas 22.820 ha. Kedua perusahaan swasta tersebut memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

IUPHHK-HT adalah izin untuk membangun hutan tananam (monokultur) di area hutan produksi oleh suatu kelompok industri untuk memenuhi bahan baku industri. Diutamakan di area yang sudah tidak produktif.

Perusahaan lainnya adalah PT AWB dengan luas pemanfaatan areal hutan 28.644 ha. Perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).

IUPHHK-HA adalah izin untuk penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan hingga pemasaran kayu. Diutamakan di area yang masih banyak potensi tegakan kayunya.

Husnanidiaty Nurdin mengatakan satu perusahaan yang memperoleh IUPHHK-HT, yakni PT Sadana Arif Nusa, tidak masuk dalam evaluasi karena aktif dalam pemanfaatan kawasan hutan seluas 3.810 ha dengan pola kemitraan bersama masyarakat.

"Tiga perusahaan yang tidak aktif itu kami ingatkan untuk melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai izin yang diberikan," ujarnya.

Tindakan evaluasi, kata perempuan yang biasa disapa Eni, sebagai tindak lanjut dari perintah Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, yang meminta seluruh perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan diawasi.

"Hasil evaluasi juga kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Eni.

Menurut dia, perusahaan yang sudah memperoleh izin seharusnya melaksanakan kegiatan pemanfaatan kawasan dengan melakukan penanaman pohon dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra atau pun dilakukan tanpa kemitraan.

Namun pemerintah daerah menginginkan agar pemanfaatan kawasan hutan tersebut dilakukan dengan pola kemitraan agar masyarakat yang tinggal di pingggir kawasan hutan bisa diberdayakan.

"Pemanfaatan kawasan hutan juga diharapkan bisa menekan angka kemiskinan masyarakat yang tinggal di pinggir kawasan hutan," ucap Eni. (*)