Kemendagri Tetapkan Lima Batas Kabupaten di NTB

id BATAS WILAYAH

Kemendagri Tetapkan Lima Batas Kabupaten di NTB

Peta NTB. ilustrasi

Keberatan boleh diajukan apabila ada yang belum menerima. Namun, kalau pun ada penolakan segera dikomunikasikan sebab Kemendagri memutuskan setelah di provinsi tidak menemukan kesepakatan, sehingga berdasarkan ketentuan diserahkan kepada mendagri unt
Mataram (Antara NTB) - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri yang memutuskan lima tapal batas kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Permendagri itu sudah kami terima dan akan diteruskan ke kabupaten dan kota," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Irnadi Kusuma, di Mataram.

Ia menyebutkan, lima permendagri itu, antara lain Permendagri No. 33 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima, Permendagri No. 34 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.

Selanjutnya, Permendagri 35 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, Permendagri No. 36 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah, dan Permendagri No. 37 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

"Dari lima permendagri itu yang paling lama dan menyita perhatian soal tapal batas Lombok Barat dan Lombok Utara, karena masing-masing mempertahankan di Bukit Pusuk Pas sebagai tapal batal ketika itu," ujarnya pula.

Menurut Irnadi, meskipun Kemendagri sudah memutuskan terkait lima tapal batas tersebut, namun secara hukum pemerintah kabupaten/kota masih bisa mengajukan keberatan kepada Kemendagri.

"Keberatan boleh diajukan apabila ada yang belum menerima. Namun, kalau pun ada penolakan segera dikomunikasikan sebab Kemendagri memutuskan setelah di provinsi tidak menemukan kesepakatan, sehingga berdasarkan ketentuan diserahkan kepada mendagri untuk memutuskannya," ujarnya lagi.

Kendati demikian, lanjutnya, apabila sudah tidak ada persoalan, maka akan diterbitkan permendagrinya.
Namun, dalam permendagri itu tidak menjelaskan tentang narasi, tetapi titik koordinasi dari tapal batas kabupaten/kota. Kalau pun kabupaten ingin menarasikan dipersilakan asal tidak melenceng.

Kalau pun pada akhirnya tidak ada yang mengajukan keberatan, Irnadi mengatakan, akan dilanjutkan pemasangan pal batas di masing-masing kabupaten/kota. Tapal batas dipasang mengikuti titik koordinat yang sudah ditetapkan sesuai permendagri tersebut.

Selain itu, mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara itu mengatakan, meski pemerintah sudah mengeluarkan lima permendagri terdapat dua lagi perbatasan yang masih bermasalah dan belum diputuskan oleh Kemendagri, yakni perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Kemudian, perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Ini yang kami masih tunggu, ada pun yang mengklaim masuk wilayahnya hendaknya diselesaikan di Kemendagri. Tugas pemerintah provinsi hanya memfasilitasi untuk menyelesaikannya," katanya pula. (*)