BTNGR Buka Jalur Pendakian Gunung Rinjani

id jalur pendakian

BTNGR Buka Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Ilustrasi - Sejumlah pengunjung berada di bukit Pergasingan, Gunung Rinjani, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB. (ANTARA FOTO/Eka Fitriani).

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekat melakukan pendakian secara ilegal"
Lombok Utara (Antara NTB) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani membuka jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai 2 Desember 2016, namun terbatas hingga lokasi yang diizinkan.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Seno Pramudita di Lombok Utara, Kamis, mengatakan pembukaan jalur pendakian terbatas berdasarkan rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Evaluasi Aktivitas Gunung Rinjani pada Level II (Waspada) hingga 9 November 2016.

"Rekomendasi yang disampaikan adalah melarang beraktivitas atau berkemah di dalam areal tubuh Gunung Barujari. Termasuk di areal lava baru dan seluruh area di dalam radius dua kilometer dari kawah Gunung Barujari," katanya.

Ia mengatakan pendakian dapat dilakukan secara terbatas dengan ketentuan pendaki yang melalui jalur pendakian Senaru hanya diperkenankan sampai di Pelawangan Senaru, Kabupaten Lombok Utara.

Begitu juga dengan pendaki yang melalui jalur pendakian Sembalun hanya diperkenankan sampai di Pelawangan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Seno mengatakan untuk pendakian di jalur Aik Berik, Kabupaten Lombok Tengah, hanya diperkenankan sampai Pelawangan Batu Belah.

"Aktivitas pendakian di jalur Timbanuh, Lombok Timur, juga dibatasi hingga di Pelawangan Timbanuh," ujarnya.

BTNGR juga meminta para pendaki melengkapi diri dengan masker atau penutup hidung dan mulut serta kaca mata penghalang debu vulkanik.

Setiap pendaki juga dilarang beraktivitas di areal Danau Segara Anak dan melakukan pendakian ke puncak Gunung Rinjani.

Pendaki juga harus didampingi oleh pemandu yang berpengalaman atau mengetahui jalur pendakian dengan baik.

Sebelum melaksanakan pendakian, kata Seno, semua wisatawan yang akan mendaki harus menandatangani surat pernyataan mengikuti prosedur pendakian.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekat melakukan pendakian secara ilegal atau tidak melapor ke petugas," katanya.

Ia mengatakan informasi pembukaan jalur pendakian sudah disosialisasikan kepada pihak terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB, pemandu wisata, pengusaha jasa pendakian, dan TNI/Polri.

"Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan para pelaku di bidang pariwisata dan jajaran Polres Lombok Utara, terkait pembukaan jalur pendakian tersebut," ucapnya.

BTNGR menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani karena meletusnya Gunung Barujari atau anak Gunung Rinjani pada 27 September 2016.

Penutupan jalur pendakian berdasarkan surat dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait dengan status Gunung Rinjani yang dinaikkan dari level I (Normal) menjadi level II (Waspada) karena meletusnya Gunung Barujari. (*)