Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Tersisa 50 Persen

id KEK MANDALIKA

Tinggal 450 hektare yang tersisa atau sekitar 50 persen segera terselesaikan
Mataram (Antara NTB) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Fathul Bahri mengungkapkan penyelesaian pembebasan lahan KEK Mandalika tersisa 50 persen.

"Tinggal 450 hektare yang tersisa atau sekitar 50 persen segera terselesaikan," kata Fathul Bahri di Mataram, Selasa.

Pemkab Lombok Tengah bersama tim yang telah dibentuk gubernur NTB terus berupaya menuntaskan masalah klaim-mengklaim lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta, Lombok Tengah.

Pasalnya, jika persoalan lahan tersebut dapat terselesaikan, maka pembangunan di kawasan itu bisa segera terwujud, maka dapat menurunkan angka kemiskinan.

"Kami terus berupaya dengan cara pendekatan terhadap pihak yang mengklaim agar tidak ada lagi persoalan. Dengan demikian pembagunan bisa dipercepat," tegasnya.

Disinggung terkait hasil verifikasi tim sejauh ini atas sejumlah klaim dari pihak keluarga atau oknum pejabat yang masih saja mengakui di areal tersebut terdapat lahan mereka. Fathul Bahri menegaskan, tugas tim verfikasi untuk memperjelas seperti apa kondisi kepemilikan lahan tersebut.

Namun, jika nanti tim mengatakan tidak layak untuk mendapatkan uang kerohiman, mantan wakil Ketua DPRD Lombok Tengah ini berpesan untuk tidak di umumkan langsung. Karena di khawatirkan akan menimbulkan gesekan baru.

"Tim verifikasi lebih tahu soal itu. Yang jelas tim yang sudah di bentuk terus bekerja agar persoalan ini bisa segera tuntas," katanya.

Kendati demikian, kalau pun nantinya tim ferivikasi telah mengumumkan data valid, lantas masih ada pihak yang mengklaim, baginya tidak ada masalah. Sebab ada proses validasi untuk membuktikan kepemilikan, melakukan gugatan, dan lain sebagainya.

Bahkan, lanjut Fathul Bahri, dirinya pun tidak memungkiri jika memiliki lahan di KEK Mandalika, namun tanah yang dimilikinya tersebut atas nama almarhum kakek.

"Saya saja punya nama di lahan tersebut atas nama almarhum kakek dan jelas ada bukti kepemilikan. Iya harus terima uang kerohiman juga," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah kabupaten tetap berkoordinasi dengan tim yang telah dibentuk Gubernur NTB untuk menuntaskan persoalan lahan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah memanggil oknum-oknum yang masih saja mengklaim untuk dimintai klarifikasi.

"Semua sudah kita panggil, apa alasan mengklaim dan apa alas hak dari klaim tersebut," ucapnya.

Meskipun begitu, pemerintah kata Fathul Bahri sudah menyiapkan dana kerohiman dan besarannyapun sudah disepakati Rp4,5 juta lebih. (*)