Polres Bima Tangkap Tiga Warga Pesta Narkoba

id kasus sabu

Polres Bima Tangkap Tiga Warga Pesta Narkoba

Tiga warga (duduk) yang diamankan jajaran Reserse Narkoba di Mako Polres Bima Kabupaten. (ist)

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Komando Polres Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut"
Mataram (Antara NTB) - Jajaran Reserse Narkoba Polisi Resor Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga warga yang sedang berpesta narkoba di salah satu rumah di Dusun Dua, Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Minggu, sekitar pukul 16.30 Wita.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Komando Polres Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman, melalui pesan singkat yang diterima di Mataram.

Ketiga laki-laki yang ditangkap di rumah MU tersebut adalah MA (40), salah seorang Pegawai Negeri Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Kecamatan Bolo, dan dua orang warga Desa Melaju, Kabupaten Dompu, masing-masing HA (34) dan MT (44).

Tim Reserse Narkoba menangkap ketiganya bersama barang bukti berupa dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram, uang tunai Rp267.000, seperangkat alat bantu hisap (bong), kaca silinder, korek api gas dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi DR 1159 AN.

"Semua barang bukti sudah kami amankan," ujarnya.

Pada saat penggerebekan, pemilik rumah berinisial MU, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

Polres Bima Kabupaten terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri apakah ketiga warga yang diamankan hanya sebagai pengguna atau masuk dalam jaringan pengedar narkoba.

"Ketiga warga yang diamankan sudah diinterogasi. Kami akan lakukan pendalaman berdasarkan keterangan mereka," ucap Eka.

Setiap orang yang tanpa hak menggunakan narkotika diancam hukuman penjara 1 hingga 4 tahun sesuai pasal 85 a, b, c, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Sementara bagi warga yang tanpa hak mengedarkan narkotika diancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun ditambah denda Rp250 juta hingga Rp750 juta sesuai pasal 84 a, b, c, UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.(*)