Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari penasihat hukum," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam sidang ke-15 Ahok itu adalah ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat, dan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.
Sidang ke-15 akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup polisi baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Jafar M Sidik
(*)
Berita Terkait
Gubernur NTB: Hormati Proses Hukum Kasus Ahok
Jumat, 18 November 2016 6:13
Gubernur NTB Ikut Aksi 4 November di Jakarta
Jumat, 4 November 2016 21:58
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14