Pemkot Mataram Moratorim Pasar Modern

id Pasar Modern

Pemkot Mataram Moratorim Pasar Modern

"Data yang ada jumlah pasar modern saat ini tercatat sekitar 100 unit, dan gerai Indomaret dan Alfamart mendominasi"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pembangunan pasar modern sambil melakukan kajian komprehensif agar keberadaanya biasa seimbang dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Pedagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa, mengatakan, moratorium pembangunan pasar modern dilakukan sampai kajian terhadap keberadaan pasar modern di kota ini rampung.

"Saat ini kami masih mempersiapkan untuk melakukan kajian pasar modern secara komprehensif sehingga bisa diketahui dampak secara sosial, ekonomi dan budaya," katanya.

Alwan mengatakan, kajian keberadaan pasar modern ini bukan sebuah survei yang bisa dengan mudah menentukan batas waktu untuk mendapatkan hasil.

"Ini kajian komprehensif, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil maksimal dan mengakomodasi kepentingan semua pihak," katanya.

Alwan mengatakan, kajian terhadap keberadaan pasar modern itu bukan berarti pemerintah kota ingin mematikan perkembangan investasi di kota ini.

"Justru yang ingin kami lakukan adalah mengatur investor agar bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman, tanpa ada protes dari masyarakat," katanya.

Dikatakan, kajian terhadap pasar modern itu akan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk tim akademisi sehingga pengeluaran izin operasional pasar modern sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.

Dia menyebutkan, salah satu aturan tentang keberadaan pasar modern adalah tentang jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal 100 meter, tujuannya agar pasar modern tidak mematikan pasar tradisional.

"Data yang ada jumlah pasar modern saat ini tercatat sekitar 100 unit, dan gerai Indomaret dan Alfamart mendominasi, selain gerai pasar modern lainnya," sebutnya.

Lebih jauh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mataram ini mengatakan, kajian tersebut dinilai penting untuk melihat rasio jumlah pasar modern dengan jumlah penduduk.

Selain itu, keberadaan pasar modern diharapkan tidak menumpuk pada satu wilayah, artinya penyebaran pasar modern akan diatur agar bisa merata di enam kecamatan.

"Apa pun hasil kajian itu nanti akan menjadi acuan pemerintah kota dalam mengeluarkan izin operasional pasar modern," ujarnya lagi. (*)