Anggota Dewan Disarankan Segera Serahkan LHKPN

id DPRD LHKPN

Sesuai dengan ketentuan, mestinya berselang beberapa bulan setelah pelantikan, anggota dewan harus menyerahkan LHKP
Mataram (Antara NTB)- Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH menyarankan agar anggota dewan periode 2014-2019 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sesuai dengan ketentuan, mestinya berselang beberapa bulan setelah pelantikan, anggota dewan harus menyerahkan LHKP," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, sesuai amanat sosialisasi yang diberikan oleh KPK bekerja sama dengan DPRD Provinsi NTB terkait dengan LHKPN, anggota dewan diberikan toleransi untuk menyerahkan paling lambat pada pertengahan periode.
"Tahun ini sudah masuk pertengahan periode jabatan bahkan lebih, karenanya anggota dewan diminta segera menyerahkan LHKPN," katanya lagi.
Politisi dari Partai Golkar ini mengakui, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan data terhadap jumlah anggota dewan yang sudah dan belum menyerahkan LHKPN.
Namun secara pribadi, dia sudah menyerahkan LHKP pada awal periode, karena sebagai penyelenggara negara yang baik anggota dewan harus mampu menunjukkan integritas dan tanggungjawabnya.
"Kalau menurut saya, bukan KPK yang butuh LKHPN melainkan kami secara pribadi," katanya.
Alasannya, karena anggota dewan butuh memperjelas posisi harta kekayaan yang dimiliki sehingga menjamin tidak ada sumber yang menyalahi aturan atau sumber tidak jelas.
Oleh karena itu, Didi sangat berharap para anggota DPRD Kota Mataram bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat kendati dalam hal ini tidak ada sanksi khusus kecuali sanksi moral dan kode etik.
Ditanya apa yang menjadi kendala anggota dewan belum menyerahkan LHKPN, Didi mengatakan, salah satu kendala terhadap penyampaian LHKPN kemungkinan karena kerumitan dalam mengisi LHKPN.
"Saya merasakan kerumitan saat mengisi LKHPN, tapi selama ada kemauan dan komitmen menaati aturan Insya Allah kita bisa," katanya menutup. (*)