Berkas Perkara Diskriminasi Terkait Gubernur NTB Dilimpahkan

id PENGHINAAN GUBERNUR NTB

Jadi sekarang ini ada tiga laporan. Dua di Polda Metro Jaya dan satu di Polda NTB, yang di NTB ini kami limpahkan ke Bareskrim Polri
Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana diskriminasi ras yang dilontarkan pria berinisial SHS kepada Gubernur NTB TGH Zainul Majdi di Bandara Changi, Singapura, dilimpahkan ke Bareksrim Polri.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Mataram, Jumat, menjelaskan, persoalannya dilimpahkan ke Bareksrim Polri karena melihat lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum NTB.
"Anggap saja peristiwa ini terjadi di luar negeri, di Bandara Changi, Singapura. Maka berdasarkan ketentuan, persoalan ini bisa di proses di wilayah Indonesia dengan mengarah ke Pengadilan Jakarta Pusat," kata Irwan Anwar.
Diketahui, dugaan diskriminasi ras yang dilaporkan Gerakan Pribumi Berdaulat (GPB) ke Polda NTB, pada Senin (17/4) lalu, tidak lagi mempersoalkan penghinaan atau pelecehan kepada personal Gubernur NTB. Karena SHS telah dikabarkan meminta maaf secara personal kepada TGH Zainul Majdi dan kedua belah pihak pun sepakat utuk berdamai saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Namun dalam laporan ini, GPB mempersoalkan ungkapan SHS yang dikhawatirkan dapat memicu konflik di tengah masyarakat karena kalimat yang dilontarkannya dinilai telah mencoreng salah satu alat pemersatu bangsa, yakni ras. Dengan alasan itu, GPB kemudian melaporkannya ke Polda NTB.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa laporan dugaan diskriminasi ras ini tidak hanya masuk ke Polda NTB. Namun ada dua jenis laporan yang sama juga masuk ke Polda Metro Jaya, yakni laporan dari Masyarakat Muslim Tionghoa dan Masyarakat NTB di Jakarta.
"Jadi sekarang ini ada tiga laporan. Dua di Polda Metro Jaya dan satu di Polda NTB, yang di NTB ini kami limpahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Karena itu, dalam persoalan ini Irwan mengaku telah mengkomunikasikan perkembangan penanganannya dengan Polda Metro Jaya maupun Bareksrim Polri.
"Apakah nantinya Bareskrim Polri akan melimpahkannya ke Polda Metro Jaya, karena ada dua laporan disana, atau kah dari Bareksrim Polri yang kemudian akan menarik kedua laporan di Polda Metro Jaya, itu terserah penyidik," ucapnya. (*)