Dukcapil Mataram Cetak 5.000 KTP Elektronik

id KTP ELEKTRONIK MATARAM

Penduduk wajib memiliki KTP elektronik sebelumnya hanya 2 persen, kini menjadi 4 persen dari 304 ribu wajib KTP
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mencetak lebih dari 5.000 keping kartu tanda penduduk elektronik dari 10 ribu blanko yang diterima.

"Sejak kami terima 10 ribu keping blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada awal April 2017, hingga Jumat (12/5) telah tercetak 5.000 keping, kalau sampai saat pastinya sudah lebih," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan yang ditemui di sela-sela pembukaan Muskomwil IV Apeksi di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, sejak blanko KTP elektronik didistribusikan, terjadi tingkat kunjungan permohonan KTP elektronik baik untuk pemohon baru maupun warga yang sudah merekam.

Dalam sehari pencetakan KTP elektronik minimal 200 keping bahkan pada awal-awal pendistribusian blangko, sehari KTP elektronik yang tercetak mencapai 400 keping.

Dukcapil memiliki lima mesin cetak, namun yang digunakan hanya tiga unit sementara dua unitnya sebagai mesin cadangan apabila salah satu mesin yang digunakan bermasalah, dengan demikian proses pelayanan bisa tetap berjalan.

"Kami tidak melayani perpanjangan KTP elektronik, karena KTP elektronik berlaku seumur hidup," katanya.

Ia mengatakan, pencetakan KTP elektronik diprioritaskan bagi warga yang sudah merekam baik di kantor Dukcapil maupun kantor kecamatan.

"Jadi untuk masyarakat yang KTP elektroniknya ingin diganti karena rusak, ganti alamat, ganti status, hilang dan lainnya, diharap untuk bersabar menunggu pendistribusian selanjutnya," katanya.

Menurut dia, potensi wajib KTP di Kota Mataram sebanyak 304 ribu, dengan jumlah belum merekam sebanyak 11 ribu atau sekitar empat persen.

Jumlah penduduk wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman di kota ini meningkat sebesar dua persen.

"Penduduk wajib memiliki KTP elektronik sebelumnya hanya 2 persen, kini menjadi 4 persen dari 304 ribu wajib KTP," katatnya.

Kenaikan jumlah warga yang belum merekam KTP elektronik tersebut karena beberapa faktor, antara lain, bertambahnya warga yang berumur 17 tahun sampai dengan 31 Desember 2017 dan adanya warga yang datang serta pindah. (*)