Kejati NTB Sita Mesin "vertical Dryer"

id vertical dryer

Kejati NTB Sita Mesin "vertical Dryer"

Tim penyidik kejaksaan memasang selebaran pengumuman pada mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian yang digunakan kelompok tani Sayang Daye II di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis, (18/5). ANTARA NTB/Arsip

"Sesuai dengan surat perintah dari pimpinan, kami ditugaskan untuk melakukan penyitaan terhadap mesin maupun gedung bangunannya,"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyita mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian yang digunakan Kelompok Tani Sayang Daye II di Kelurahan Sayang-sayang, Kota Mataram.

Penyitaan mesin "vertical dryer" beserta bangunannya merupakan bagian dari langkah tim penyidik Kejati NTB dalam menangani perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) NTB Tahun 2016 dengan anggaran pengerjaan diserap dari APBN-P 2015 senilai Rp5,6 miliar.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis Siang dipimpin oleh Sugiyanta didampingi Bannurahman, anggota tim penyidik jaksa dan dua saksi dari jaksa Kejati NTB, yakni Ahmad dan Muhammad Zaelani.

"Sesuai dengan surat perintah dari pimpinan, kami ditugaskan untuk melakukan penyitaan terhadap mesin maupun gedung bangunannya," kata Sugiyanta yang ditemui di lokasi penyitaan.

Namun sebelum melaksanakan giat penyitaan, pihak Kejaksaan menyodorkan sejumlah dokumen kepada pengelola yang diwakili Bainul Rohman.

Sejumlah dokumen tersebut antara lain berisi surat tanda terima bukti penyitaan dan berita acara penitipan barang bukti yang ditandatangani oleh tim penyidik jaksa, saksi maupun pihak pengelola.

Usai membaca dan menandatangani seluruh dokumen, tim penyidik jaksa kemudian memasang pengumuman yang bertuliskan "disita oleh penyidik Kejati NTB" pada bagian mesin maupun gedung bangunan.

Untuk selanjutnya, barang bukti yang disita tim penyidik jaksa ini akan dititipkan kepada pihak pengelola. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah Bainul Rohman.

"Karena tidak memungkinkan untuk bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), mesin dan bangunannya kita titip Bainul Rohman sebagai pengelolanya," ujar Sugiyanta.

Sugiyanta menuturkan, meskipun barang bukti yang telah resmi sebagai benda sitaan negara itu, mesin tersebut tetap dapat digunakan masyarakat petani sebagaimana mestinya.

"Selagi itu masih untuk kebaikan masyarakat, kenapa tidak, silahkan digunakan, yang penting tetap dijaga," katanya.(*)