Polisi Temukan Gudang Penimbunan 8.160 Liter Solar

id Penimbunan Solar

Polisi Temukan Gudang Penimbunan 8.160 Liter Solar

"Jadi aktivitas penimbunan ini berhasil terungkap berkat adanya informasi di lapangan"
Mataram (Antara NTB) - Kberhasil menemukan gudang penimbunan 8.160 liter solar ilegal di wilayah Golong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Selasa mengatakan pukul 11.30 WITA polisi mengamankan 8.160 liter solar dari gudang milik SP (37).

"Jadi aktivitas penimbunan ini berhasil terungkap berkat adanya informasi di lapangan," kata Muhammad.

Awalnya Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono menerima informasi bahwa ada kegiatan yang diduga sedang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Setia bersama tim Polres Mataram menyambangi lokasi yang dimaksud.

"Setelah menemukan lokasinya, anggota kemudian melihat dua orang yang sedang memindahkan BBM dari dalam truk tangki ke jerigen melalui selang pompa," ujarnya.

Karena curiga, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa aktivitasnya tidak disertai dengan izin yang sah.

"Karena tidak mengantongi surat izin untuk menyimpan BBM, pemilik gudang, supir dan kernet-nya untuk sementara ini kita amankan di kantor (Polres Mataram)," ucap Muhammad.

Adapun barang bukti yang disita petugas kepolisian, berupa 32 jerigen berisi 960 liter solar, 11 drum berisi 2.200 liter solar, dan satu unit tangki milik perusahaan berinisial SHN dengan kapasitas angkutan 5.000 liter.

"Seluruh barang bukti berikut para pelaku sudah kita diamankan dan akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya. (*)