Kemenhub Minta NTB Hitung Besaran Tarif Angkutan Online

id KEMENHUB TAXI ONLINE NTB

Per 1 Juli 2017, Kemenhub sudah memutuskan tarif angkutan online, berdasarkan usulan 11 provinsi, NTB tidak mengusulkan
Jakarta (Antara NTB) - Dirjen Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengungkapkan dari sekian provinsi di Indonesia, Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu daerah yang belum mengusulkan besaran tarif angkutan online.

"Per 1 Juli 2017, Kemenhub sudah memutuskan tarif angkutan online, berdasarkan usulan 11 provinsi, NTB tidak mengusulkan," kata Cucu Mulyana saat menerima kunjungan kerja Dinas Perhubungan dan DPRD NTB di Jakarta, Senin.

Ia menjekaskan, berdasarkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang kebijakan tarif bagi angkutan sewa khusus seperti taksi on line. NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk pembagian wilayah II dengan Pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus (taksi onlie) batas atas sebesar Rp6.500 per Kilometer dan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer.

"Wilayah II ini, ada juga Sulawesi, Maluku dan Papua," sebutnya.

Sedangkan, untuk pembagian wilayah I, meliputi wilayah Sumatra, Jawa dan Bali. Adapaun pemberlakuan tarif paling atas sebesar Rp6.000 per kilometer dan untuk tarif paling bawah sebanyak Rp3.500 per kilometer.

Menurut dia, tarif tersebut, sudah memperhitungkan komponen biaya langsung atau tidak langsung, seperti asuransi pengemudi, penumpang, kendaraan dan biaya alat transportasi (handphone).

Dijelaskan Cucu, kebijakan pemerntah dalam PM 26 tahun 2017 itu juga menyangkut STNK berbadan hukum. Sesuai dengan pasal 66 ayat 3 PM 26 2017, menjelaskan untuk badan hukum yang berbentuk koperasi tidak serta merta diberlakukan.

Yaitu bagi anggota koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melaksanakan kegiatan usaha angkutan sewa khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK.

"Ini melampirkan perjanjian kerjasama antara anggota koperasi dengan pengurus koperasi," ucapnya.

Lebih lanjut, pemberlakuan identitas kendaraan angkutan umum sewa khusus taksi online, Ditjen Perhubungan telah mediistribusikan stiker disetiap provini sebanyak 10.000 lembar.

Adapun Dashboard Digital dapat didaftarkan. Untuk UBER melalui koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (JTUB). Sedangkan GO CAR melalui PT Panorama dan GRAB CAR didaftarkan melalui Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indoneisia (PPPRI).

"Dan yang terakhir masih dalam proses pembuatan Dashboard," terangnya.

Disinggung keberadaan roda dua on line (go Jek) yang sudah beropersi, tetapi belum memiliki izin. Terutama di NTB beberapa bulan sudah mulai marak. Ia mengatakan, sejauh ini Menhub belum mengatur regulasi roda dua. Hal itu, katanya belum adanya undang undang sebagai payung hukum. Pihaknya menghimbau jika mau dibuatkan peraturan, maka bisa melalui Perda dan Pergub.

"Saya kira cukup dibuatkan Perda atau dengan Pergub, Kota dengan Perwali atau Kabupaten dengan Perbup," tandas Cucu. (*)